Inilah Cara Menciptakan Pembelajaran Interaktif dalam Kurikulum Merdeka!

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menciptakan pembelajaran interaktif dalam kurikulum merdeka ini menjadi salah satu upaya untuk membentuk semangat peserta didik dalam mempelajari hal yang baru. Pada kurikulum merdeka, diharapkan dapat membuat peserta didik dan guru memiliki kebebasan dalam berinovasi dan bertindak pada saat pembelajaran berlangsung.

Konsep kurikulum merdeka ini menuntut pada guru untuuk memberikan waktu lebih banyak dalam menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada guru dan juga peserta didik. Peserta didik diharapkan mampu berfikir kritis, kreatif, interaktif, dan berinovasi agar dapat mencapai tujuan pembelajaran di kurikulum merdeka.

Dalam mencapai tujuan pembelajaran pada kurikulum merdeka, menciptakan kelas interaktif merupakan salah satu cara untuk mencapai pembelajaran yang bermakna. Dalam menciptakan kelas yang interaktif ini membutuhkan peran guru sebagai fasilitator untuk menciptakan dan mengembangkan kelas menjadi interaktif dan peserta didik sebagai pembelajaran aktif. Metode diskusi merupakan salah satu cara yang baik untuk menciptakan pembelajaran interaktif karena dengan adanya proses timbal balik dari salah satu peserta didik dan guru ini akan membagun pembelajaran yang lebih fokus serta dapat meningkatakan pengetahuan para peserta didik.

Halaman Selanjutnya 

Cara menciptakan pembelajaran interaktif…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru