8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Wajib – Terdapat dokumen wajib yang perlu dipahami oleh tenaga honorer atau non ASN saat melakukan pendataan non honorer ASN 2022. Dokumen dokumen tersebut juga wajib diunggah pada laman  pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai dengan arahan dari BKN

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau tenaga non ASN. Hal tersebut adalah awal upaya pemerintah dalam menghapus tenaga non ASN pada lingkungan pemerintah dan pendataan atau pemetaan tersebut akan diselesaikan secepatnya dalam bulan ini.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penanganan tenaga non ASN atau honorer. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Surat Edaran dari Menteri PANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itulah tenaga honorer atau tenaga non ASN dihimbau oleh Menteri PANRB untuk segera melakukan pendaftaran untuk pendataan yang telah disediakan oleh BKN dan yang sebelumnya telah didaftarakan oleh admin masing masing.

Pendataan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan kebijakan berikutnya terkait permasalahan pada tenaga honorer atau non ASN tersebut.

Untuk itu, non ASN juga diwajibkan untuk menyiapkan 8 dokumen penting untuk proses pendataan dalam melengkapi data pendaftaran. Dokumen dokumen yang diwajibkan untuk diunggah tersebut adalah sebagai berikut:

1.Kartu Tanda Penduduk

Hal pertama yang harus disiapkan oleh tenaga honorer atau non ASN adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. KTP tersebut discan dan diunggah pada saat pendaftaran dengan menggunakan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Untuk non ASN pelamar yang tidak memiliki KTP tersebut dikarenakan hilang atau juga memiliki permasalah pada KTP tersebut, maka pelamar dapat menggunakan Surat Kependudukan Asli dari Dukcapil.

Untuk format Surat Kependudukan yang tersebut adalah sama dengan KTP yaitu dengan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb

2. Ijazah Terakhir

Non ASN juga harus menyiapkan ijazah terakhir mereka yang nantinya akan diunggah pada portal pendataan Non ASN atau pada alamat  pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Adapun format yang digunakan dalam mengunggah ijazah tersebut adalah dengan format PDF dengan ukuran minimal 100kb dan ukuran maksimal 1MB

Halaman Selanjutnya

Pas Foto

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis