Daftar Final Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Buat Akun SSCASN BKN

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan segera kembali dibuka. Akan tetapi seleksi ASN pada tahun ini hanya akan difokuskan untuk pengangkatan PPPK saja. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara yang mengatakan bahwa pemerintah hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022.

Sedangkan untuk seleksi CPNS tahun 2022 ini hanya diperuntukan untuk sekolah kedinasan saja sehingga pada saat ini tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah wajib untuk melakukan pendataan tenaga Non ASN. Apabila tenaga Non ASN dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka tenaga honorer tersebut diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini hanya dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN. Saat ini, KemenPAN RB telah menetapkan formasi final dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022. Secara keseluruhan kuota formasi yang dibutuhkan pada tahun ini sebanyak 1.200.429. Dengan jumlah kuota tersebut maka dalam seleksi ASN akan terbagi kedalam formasi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.

Berikut daftar formasi terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Untuk pemerintah pusat terdapat kuota sebanyak 95.324 yang terdiri dari guru sebanyak 50.000, dosen sebanyak 15.000, nakes sebanyak 7.000 dan jabatan teknis sebanyak 23.324.

2. Untuk pemerintah daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari guru sebanyak 758.018, nakes sebanyak 255.249 dan jabatan sebanyak teknis 41.009,

3. Untuk pemerintah sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941.

4. Untuk pemerintah papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 dan PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993.

Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini seluruh alur seleksinya akan diarahkan ke portal resmi SSCASN BKN. Akan tetapi untuk pendaftaran melalui portal sscasn.bkn.go.id masih belum dibuka sehingga pembuatan akun belum dapat dilakukan.

Sedangkan untuk ciri-ciri apabila belum bisa mendaftar akun di SSCASN BKN yakni terdapat tulisan “PERHATIAN Pembuatan akun sudah ditutup” dan apabila jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sudah keluar maka otomatis pembuatan akun di SSCASN BKN juga sudah dapat dilakukan.

Sambil menunggu portal SSCASN BKN dibuka maka alangkah baiknya calon peserta seleksi mengetahui terlebih dahulu cara membuat akun di SSCASN BKN. Berikut merupakan cara membuat akun di SSCASN BKN yakni diantaranya:

1. Pertama, calon peserta seleksi melakukan akses ke portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, calon peserta seleksi membuat akun di menu ‘Registrasi’.

3. Ketiga, calon peserta seleksi melakukan Log In dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun.

4. Keempat, calon peserta seleksi melengkapi biodata pribadi yang meliputi data diri, pilihlah jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan dan lengkapi data pendidikan.

5. Kelima, calon peserta seleksi mengunggah dokumen persyaratan yang mana pada tahap ini, pelamar dapat mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi.

6. Keenam, calon peserta seleksi mengecek resume pendaftaran yang dapat dilakukan dengan memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen.

7. Ketujuh, calon peserta seleksi menunggu proses verifikasi.

8. Kedelapan, apabila sudah terverifikasi maka calon peserta seleksi wajib untuk mencetak kartu ujian.

9. Kesembilan, pengumuman kelulusan.

10. Kesepuluh, apabila calon peserta seleksi sudah dinyatakan lolos seleksi maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP.

Halaman Selanjutnya

Apabila calon peserta seleksi sudah dinyatakan dan ditetapkan sebagai PNS maka…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru