7 Kategori Pegawai Non ASN Yang Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN. Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Non ASN – Pegawai Non ASN diminta oleh Pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2022. Namun, tujuan dari pendataan ini bukanlah untuk diangkat menjadi PPPK Tahun 2022.

Tujuan sebenarnya dari tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 adalah hanya untuk pemetaan sesuai pernyataan yang diumumkan Kemenpan RB melalui surat edarannya.

Adapun ketentuan pendataan tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud, sesuai rilisan Surat Edaran resmi Kemenpan RB, per tanggal 22 Juli 2022.

Maka, non ASN diharapkan bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022, yang akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Nantinya, pada pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Kategori Tenaga Non ASN Yang Mengikuti Pendataan Tahun 2022

Berikut ini Pegawai Non ASN yang mengikuti pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022  :

  1. Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Kedua honorer tersebut harus pula memperhatikan syarat yang berlaku agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah;

Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

  1. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  2. Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Halaman Selanjutnya

7 Kategori Tenaga Non ASN Yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis