7 Kategori Pegawai Non ASN Yang Yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN. Bagaimana Nasibnya?

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Non ASN – Pegawai Non ASN diminta oleh Pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2022. Namun, tujuan dari pendataan ini bukanlah untuk diangkat menjadi PPPK Tahun 2022.

Tujuan sebenarnya dari tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 adalah hanya untuk pemetaan sesuai pernyataan yang diumumkan Kemenpan RB melalui surat edarannya.

Adapun ketentuan pendataan tenaga honorer sebagaimana yang dimaksud, sesuai rilisan Surat Edaran resmi Kemenpan RB, per tanggal 22 Juli 2022.

Maka, non ASN diharapkan bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022, yang akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Nantinya, pada pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Kategori Tenaga Non ASN Yang Mengikuti Pendataan Tahun 2022

Berikut ini Pegawai Non ASN yang mengikuti pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022  :

  1. Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Kedua honorer tersebut harus pula memperhatikan syarat yang berlaku agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah;

Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

  1. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  2. Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  3. Usia Pendataan Tenaga Non ASN, yaitu usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Halaman Selanjutnya

7 Kategori Tenaga Non ASN Yang Tidak Bisa Mengikuti Pendataan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru