Tenaga Honorer – Sampai saat ini, pendataan tenaga honorer atau non-ASN melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berjalan.
Namun ada delapan kelompok yang tidak akan didata oleh Pemerintah dalam agenda pendataan tersebut.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Plt. MenPAN-RB, Mahfud MD pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.
Dalam rakor tersebut Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN, termasuk rencana penghapusan honorer di tahun 2023.
Penghapusan honorer itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan melalui skema lain. Sedangkan tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Mahfud juga menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema lain oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.
Sejalan dengan hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menegaskan tidak mungkin semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Itu sebabnya perlu ada pemetaan tenaga honorer untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.
Untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema alih saya atau outsourcing.
Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak bisa diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing.
“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata,” kata Suharmen, dilansir dari jpnn.com.
Dia menyebutkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Halaman berikutnya
Kelompok pegawai non-ASN harus..
Halaman : 1 2 Selanjutnya