Resmi! Syarat Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK dan Diprioritaskan Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer – Ada informasi terbaru terkait dengan seleksi CASN di Tahun 2022, baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru, termasuk PPPK Teknis.

Informasi ini mengenai syarat wajib tenaga honorer agar bisa ikut seleksi CASN dan mendapat prioritas di Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa syarat ataupun ketentuan pelamar agar bisa ikut seleksi PPPK di Tahun 2022 sudah diterbitkan kemenpan-rb melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Bisa dilihat bahwa pada Pasal 4 dalam Bab 2 mengenai Kategori dan Persyaratan Pelamar, menjelaskan bahwasanya untuk di Tahun 2022 ini, ada dua kategori pelamar yaitu prioritas dan umum.

Kemudian pada Pasar 5 dijelaskan kembali secara rinci mengenai pelamar prioritas yang terdiri dari Prioritas I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I adalah guru-guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan sudah lulus PG namun tidak mendapatkan formasi. Baik itu THK-II guru Non ASN, lulusan PPG, dan guru Sekolah Swasta.

Kemudian untuk Pelamar Prioritas II terdiri dari THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 ataupun yang tidak lulus seleksi PPPK 2021.

Selanjutnya Pelamar Prioritas III, terdiri dari guru Non ASN Sekolah Negeri yang terdaftar Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara itu, Pelamar Umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemudian pelamar yang terdaftar Dapodik, yang dalam hal ini guru Sekolah Swasta juga bisa mengikutinya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 ini untuk kategori dan persyaratan pelamar bagi honorer, yang bisa ikut seleksi PPPK guru di Tahun 2022 umumnya wajib terdaftar di Dapodik.

Jadi untuk pelamar umum, apabila peserta tersebut tidak terdaftar Dapodik ataupun bukan dari lulusan PPG, maka tentu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru di Tahun 2022.

Halaman berikutnya

Bagi non guru..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru