Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Pancasila – Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya untuk meningkatkan keualitas Pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan menerbitkan RUU Sisdiknas. Dalam RUU Sisdiknas tersebut Pendidikan Pancasila juga menjadi mata pelajaran wajib yang akan diajarkan di satuan Pendidikan Indonesia.

RUU Sisdiknas adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas Pendidikan di Indonesia yang baik. Walaupun RUU Sisdiknas tersebut sempat menjadi pro kontra, hal tersebut justru adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk Pendidikan di Indonesia.

Salah satu upaya pemerintah dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah kesejahteraan guru, kesejahteraan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, program wajib belajar, pendanaan Pendidikan di Indonesia dan keleluasaan untuk pelajar pesantren di Indonesia.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut juga melakukan berbagai upaya untuk mata pelajaran pada tingkat satuan Pendidikan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan atau membuat Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib atau menjadi Mapel wajib.

Hal tersebut mengenai upaya untuk menjadi mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dijelaskan dalam naskah RUU Sisdiknas di pasal 81 dan 84.

Anindito Aditomo pada Fourth Education Working Group G20 menjelaskan bahwa usulan mengenai mata pelajaran Pancasila yang akan dijadikan mata pelajaran wajib dijelaskan pada pasal 81 dan juga 84 dalam Naskah RUU Sisdiknas.

Dengan adanya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib diharapkan agar dapat membentuk sikap, cara pandang, dan juga karakter penerus bangsa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi dan juga dasar negara Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Mata Pelajaran Wajib

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis