Guru Wajib Tahu! Perbaikan Tunjangan Untuk Guru Pada RUU Sisdiknas Yang Baru

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengapresiasi para pemangku kepentingan pendidikan yang terus bersinergi dalam memastikan kesejahteraan guru di seluruh pelosok tanah air terjamin dengan baik

“Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru, Kemendikbud Ristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengawali acara Taklimat Media secara virtual, pada Senin (29/8/2022).

Iwan menuturkan Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022 yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Iwan juga menekankan bahwa saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG.

RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis  mendapatkan kenaikan  melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang ASN,” tutur Iwan.

“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” tegas Dirjen Iwan.

Pada kesempatan yang sama, Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

“Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU Sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik,” tuturnya.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas Pendobrak Penghambat Kesejahteraan Guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis