5 Tahapan dan Mekanisme Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer– Penataan tenaga honorer mulai diberlakukan pada tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan adanya penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang akan berlaku mulai 28 November 2023.  Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Tujuan adanya pendataan tersebut supaya ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi dari persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Sehingga dengan demikian, masing-masing instansi pemerintah diharapkan untuk segera mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga honorer. Selain itu, Menteri PANRB juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN serta menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

Penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga perlu adanya penataan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan juga perlu adanya keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan. Setelah pemetaan tersebut utuh maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitupun dengan tenaga kesehatan yang mana pendataan tenaga non-ASNnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Untuk itu, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. Untuk mengatasi hal tersebut KemenPAN-RB meminta kepada para pejabat yang berwenang untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk segera melaporkan kepada pemerintah agar ditindak secara tegas. Penataan tenaga honorer 2022 akan diawali dengan pemetaan oleh instansi pemerintah yang mana dalam pemetaan tenaga honorer salah satunya adalah melaksanakan pendataan jumlah yang tersebar di Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan prosedur tersebut juga telah merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat Edaran MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan kepada PPK pusat dan daerah tersebut berisi mengenai perintah untuk segera mendata semua tenaga non ASN yang mana proses pelaksanaannya juga melalui sebuah tahapan. Berikut merupakan tahapan pemetaan tenaga honorer 2022 yakni diantaranya:

1. Instansi menginventarisasi data pegawai Non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Instansi menyampaikan data honorer yang mana juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Instansi melakukan perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Untuk PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN maka akan dianggap serta dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Demi kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya. Hasil dari pendataan tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan merujuk pada SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru