Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan – Pada saat ini Kemdikbud telah berfokus pada penghasilan guru yang layak. Hal tersebut diperjuangkan oleh kemdikbud melalui RUU Sisdiknas. Pada saat ini RUU Sisdiknas menjamin hak guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.

Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas membahas dan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan juga tunjangan untuk guru. Hal tersebut adalah dalam upaya untuk menjamin hak dasar guru.

Bagi guru sertifikasi, baik guru ASN ataupun guru non ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku pada undang undang.

Iwan Syahril selaku Dirjen GTK Kemdikbud, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah upaya agar guru mendapatkan hak mereka melalui penghasilan yang layak dan juga wujud pemerintahan berpikah pada guru.

Selain itu Iwan Syahril juga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut bagi guru ASN dan juga Non ASN yang telah mendapatkan tunjangan akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut selam masih memenuhi persyaratan dan juga ketentuan dari perundang undangan.

Pada RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan bagi guru yang belum sertifikasi. Guru yang belum memiliki sertifikat tentu juga akan mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean untuk mendapatkan sertifikasi.

Selain itu dalam RUU tersebut juga menjamin bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak perlu untuk menunggu antrean sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru