Sangat Disayangkan! 6 Kategori Honorer yang Tidak Termasuk Pandataan Non-ASN Tahun 2022 Padahal Gaji Dibayarkan Melalui APBN atau APBD

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – Setidaknya ada enam kategori tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak termasuk pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2022.

Hal ini berkaitan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Beberapa waktu lalu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis portal pendataan Non-ASN dengan tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non-ASN.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga akan dilakukan melalui aplikai pendataan non-ASN.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun pembuatan akun di aplikasi BKN ini bertujuan untuk:

  • Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
  • Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.
  • Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Aplikasi pendataan non-ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran (SE) tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah. MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.

Selain persyaratan yang ada dalam SE MenPAN-RB, ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan Non-ASN.

Halaman berikutnya

Berikut adalah enam kategori..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru