Honorer Wajib Tahu! Ada 21 Data Pendukung Pendataan Honorer atau Non ASN 2022

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Pendukung Pendataan Honorer – Dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh tenaga honorer, salah satunya yaitu data pendukung.

Pemerintah dalam hal ini adalah PPK sedang berupaya memaksimalkan Pendataan Non ASN 2022 yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan sebuah usaha Menpan RB yang terwujud dalam Surat Edaran (SE) nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 juli 2022 lalu, yang ditujukan kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN.

Pendataan tersebut berfungsi untuk mengetahui kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non ASN, sehingga berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mempercepat Pendataan Non ASN 2022.

Sebab kedepannya, dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status keegawaian saja yaitu PNS dan PPPK.

Maka jelas Pemerintah akan melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 yang kemudian semua prosesnya sudah diatur serta btas akhir pelaporan kepada BKN adalah pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Dalam penyampaian data kepada BKN, data honorer harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah ditandatangani oleh PPK.

Kemudian, dalam hal perekaman data honorer sudah disiapkan aplikasi resmi oleh BKN sehingga tidak perlu bingung dengan keamanan data tersebut.

Lebih lanjut dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat 21 data pendukung yang harus diketahui oleh seluruh tenaga non ASN agar disiapkan, terutama bagi guru honorer.

Apa saja 21 data yang harus disiapkan oleh guru honorer? Simak penjelasannya di bawah ini:

  1. NIK THK-II
  2. Nomor KK THK-II
  3. Nomor peserta THK-II(yang dimiliki pada tahun 2013)
  4. Status THK-II
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. lokasi tempat lahir
  8. tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK-II
  11. Nama pendidikan terakhir THK-II
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
  13. Nama sekolah terakhir THK-II
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini

Selain 21 data pendukung tersebut, guru honorer juga harus memperhatikan syarat agar bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, simak lima syaratnya di bawah ini:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah kategori II (THK-2) yang telah bekerja di instansi pemerintah dan juga telah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer paling rendah berusia 20 (dua puluh ) tahun dan paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Dari 21 data pendukung dan lima syarat tersebut, jika tenaga honorer khususnya guru honorer sudah mampu memenuhi, maka bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Penulis: WDS

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru