Informasi Terbaru! Berikut Syarat, Alur, Proses Registrasi, dan Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendataan Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Honorer – Sebagaimana yang diketahui bahwa tertanggal 22 Juli 2022, MenPAN-RB telah mengeluarkan SE terkait dengan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut, dijelaskan juga beberapa syarat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.

Sebelumnya KemenPAN-RB juga menyampaikan bahwa pada bulan November 2023 mendatang, akan ada dua status kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS.

Perihal yang masuk ke dalam syarat pendataan berdasarkan SE MenPAN-RB terssebut, setidaknya ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yaitu:

  1. TKH-II yang terdaftar dalam database BKN; dan
  2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

Kemudian syarat bagi pegawai non-ASN atau honorer selanjutnya yang tertulis dalam SE terseut adalah:

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga;
  2. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan unit kerja;
  3. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021; serta
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman berikutnya

Alur proses pendataan..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB