Pendaftaran PPPK Tahun 2022: Penjelasan Terkait Akun 51, 52 dan 53 Cek di Sini!

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tahun 2022 – Terdapat informasi terbaru terkait PPPK Tahun 2022 yaitu Kemen PAN-RB telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, Kemudian terdapat informasi menarik terkait akun pembayaran 51, 52, dan 53.

Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut merupakan Surat Edaran Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yaitu terkait instruksi untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang nantinya dapat diikutsertakan dalam seleksi Pendaftaran PPPK Tahun 2022.

Pada Pendaftaran PPPK Tahun 2022 terdapat instruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga honorer.

Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2022.

Tujuan dari pemetaan tenaga honorer bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, untuk melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang ada pada Pegawai non-ASN.

Apabila Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah terkait syarat menjadi pegawai ASN.

Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar bisaa ikut Pendaftaran PPPK Tahun 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Kualifikasi pendidikan
  4. Kelompok pekerjaan
  5. Pekerjaan
  6. Mulai bekerja
  7. Usia
  8. Pengangkatan
  9. SK
  10. Akun Pembayaran

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Terkait Akun Pembayaran 51, 52, dan 53

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru