Angka Kredit Sebuah Buku dalam Pengajuan Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang guru yang bisa menulis akan dapat menyusun berbagai jenis buku. Dan jika buku tersebut digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat seorang guru PNS akan mendapat angka kredit yang jumlah berbeda-beda berdasarkan jenis buku yang dibuat. 

Kemampuan menulis sendiri merupakan faktor yang sangat penting dalam proses menyusun sebuah buku apapun. Tanpa kemampuan tersebut seorang guru pastinya tak akan mampu membuat buku yang baik. 

Sebagai pendidik, membuat buku akan sangat pening. Dengan buku tersebut, seorang guru dapat membuat berbagai jenis buku yang bermacam-macam tergantung minat. Guru bisa mulai membuat buku yang berisi teks pelajaran, buku yang membahas tentang dunia pendidikan, buku sastra, dan lain sebagainya. Semua itu dapat digunakan untuk menambah angka kredit dalam proses kenaikan pangkat guru. 

Seperti yang diketahui bahwa dalam proses kenaikan pangkat ke golongan tertentu, seorang guru harus memenuhi angka akumulasi tertentu. Nah, dengan membuat buku bisa menjadi solusi untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan tersebut. 

Perlu diketahui bahwa jenis buku yang dibuat guru memiliki angka kredit yang berbeda-beda ketika digunakan untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat. Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Buku Teks Pelajaran

Sebuah buku yang berisi tentang teks pelajaran di mana target pembacanya adalah para siswa. Buku teks pelajaran ini juga bisa digunakan bahan mengajar oleh guru yang lainnya. 

Buku seperti ini bisa mendapatkan angka kredit hingga 6 poin jika lolos penilaian dari BSNP. Kemudian jika buku tersebut diterbitkan dan memiliki ISBN, angka kredit yang akan didapatkan adalah 3. 

Bahkan buku pelajaran yang tidak memiliki ISBN pun tetap bisa mendapatkan angka kredit. Namun syaratnya harus dicetak oleh penerbit dan digunakan dalam pembelajaran. 

Modul atau Diktat Pelajaran

Modul atau diktat pelajaran dalam bentuk buku juga bisa digunakan untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat. Jika digunakan di level provinsi, modul tersebut akan mendapatkan nilai 1,5. Dan jika digunakan di tingkat kabupaten/kota, angka kredit yang akan didapatkan adalah 1.  

Buku di Bidang Pendidikan 

Buku pendidikan ini berbeda dengan buku pelajaran. Buku teks pelajaran target pembacanya adalah para pelajar dan isinya adalah terkait mata pelajaran tertentu. Sedangkan buku di bidang pendidikan pembahasannya lebih luas, target pembacanya bukan hanya para siswa namun untuk pembaca secara umum. 

Buku di bidang pendidikan ini jika digunakan dalam kenaikan pangkat akan mendapat angka kredit sebesar 3 poin jika memiliki ISBN. Jika tidak memiliki nomor ISBN tersebut, berpotensi mendapatkan 1,5 poin. 

Buku Terjemahan

Buku terjemahan adalah sebuah buku hasil terjemahan dari sumber-sumber tertentu, misal dari bahasa asing atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan harus terkait tulisan atau materi yang dapat membantu dalam proses pembelajaran. 

Dengan buku ini, guru yang sedang mengajukan kenaikan pangkat bisa mendapatkan 1 poin. 

Buku Seni

Buku seni bisa berupa karya sastra seperti kumpulan cerpen, sajak, novel, naskah drama dan lain sebagainya. Semua guru bisa membuat karya buku jenis ini untuk diajukan dalam kenaikan pangkat. Artinya, tidak terbatas untuk guru yang mengajar di bidang kesenian saja. 

Buku seni yang diterbitkan dan ber-ISBN berpotensi mendapatkan angka kredit 4, jika karya tersebut memiliki kategori kompleks. Untuk karya seni sederhana bisa mendapatkan angka kredit 2. 

Nah, itulah angka kredit dalam penulisan sebuah buku ketika digunakan dalam kenaikan pangkat. 

Bagi Anda yang ingin membuat sebuah buku memiliki kemampuan menulis yang baik, terlebih dalam menulis tulisan yang populer, adalah sebuah kewajiban. Karena dalam menulis buku perlu menggunakan bahasa-bahasa yang mudah dicerna oleh pembaca. 

Ikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) “Menulis Artikel Populer” angkatan keempat yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Dapatkan harga spesial untuk mengikuti diklat di atas serta gratis diklat setiap bulan dengan menjadi member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member dengan link berikut ini: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut silakan menghubungi kontak berikut ini:

WhatsApp: 6285869433931

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru