Simak Syarat Guru Honorer PPPK  dapat Penempatan di Sekolah Induk

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang. Terdapat kemungkinan kemungkinan penempatan guru honorer baik di sekolah induk maupun di sekolah terdekat domisili.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, penempatan guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut? Mari kita simak jabaran informasi berikut ini.

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Selanjutnya dalam keterangannya Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama. Sehingga dari formasi tersebut yang tersebar diseluruh daerah dan satuan pendidikan.

Dari total formasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.

Jadi apa saja yang menjadi syarat guru honorer penempatan di sekolah induk? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

  1. Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  6. Terdapat ketersediaan formasi di sekolah induk
  7. Jika di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan dengan prioritas sekolah yang dekat dengan domisili.

Halaman selanjutnya

Jika kita pahami lebih jauh….

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru