Resmi! Syarat dan Jenis Tenaga Honorer jadi PNS dan PPPK

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Tenaga honorer adalah tenaga yang fungsinya membantu tugas-tugas Aparatur Sipil Negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan dilakukan secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Serta pelaksanaan lain dalam upaya pembangunan daerah dan peradaban yang maju.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan Non-PPPK.

            Tenaga honorer diangkat untuk memiliki profesi sesuai bidang terkait diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan sumber gajinya dari APBN atau APBD.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa jenis tenaga honorer yaitu cleaning service hingga operator komputer. Honorer bukanlah pekerja yang terikat dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa mulai tahun 2023 nanti tidak ada lagi penempatan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

Namun, tenaga honorer atau Non-ASN yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya terdiri dari honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian atau sejenis, dan tenaga teknis.

Melalui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh instansi Pemerintah.

Saat ini setidaknya ada 10 jenis tenaga honorer yang rencananya akan tidak bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK, yaitu

  1. Cleaning Service
  2. Petugas Keamanan
  3. Pramutamu
  4. Sopir
  5. Pekerja Lapangan
  6. Penagih Pajak
  7. Penjaga Terminal
  8. Pengamanan Dalam
  9. Penjaga Pintu Air
  10. Operator Komputer

PPK tentu juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada batas waktu 28 November 2023.

Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Selain itu, terdapat syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS dilihat dari segi lamanya menjabat adalah:

Halaman Selanjutnya

Syarat Non-ASN menjadi PNS dari lamanya menjabat

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru