Resmi Dari KemenPAN-RB : Kejelasan Status Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN dan PPPK, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira untuk guru honorer atau pegawai non ASN setelah terbitnya Surat Edaran Dari Kemen PAN-RB terkait kejelasan status guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK

Sebelumnya Kejelasan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah beberapa masih belum jelas.

Tentunya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Maka dari itu, Kemen PAN-RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemen PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.

Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang biasa disebut dengan tenaga honorer.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang isinya mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pada prinsipnya, peraturan tersebut agar mendorong setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer.

Apabila dilihat kembali melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentunya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Guru Honorer Atau Pegawai Non ASN Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis