Guru Honorer – Kabar gembira untuk guru honorer atau pegawai non ASN setelah terbitnya Surat Edaran Dari Kemen PAN-RB terkait kejelasan status guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK
Sebelumnya Kejelasan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah beberapa masih belum jelas.
Tentunya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Maka dari itu, Kemen PAN-RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemen PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.
Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang biasa disebut dengan tenaga honorer.
Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang isinya mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pada prinsipnya, peraturan tersebut agar mendorong setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer.
Apabila dilihat kembali melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Tentunya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Syarat Guru Honorer Atau Pegawai Non ASN Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya