Apa Itu Dapodik dan Fungsinya bagi Lembaga Pendidikan Formal?

- Editor

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapodik  (Data Pokok Pendidikan) merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik sendiri adalah sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan terkait pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian dari data yang masuk melalui aplikasi tersebut, menjadi pijakan dan acuan bagi Kemendikbud dalam mengambil banyak kebijakan terkait pendidikan.

 Sistem Dapodik sendiri sudah mulai dikembangkan pada tahun 2006. Namun di awal-awal banyak kendala yang harus dihadapi. Sempat mengalami kendala beberapa kali untuk penggunaan sistem dalam aplikasi ini. Namun kemudian dapat berjalan dengan baik sejak tahun 2012.

 Dengan adanya Dapodik ini, seluruh lembaga pendidikan formal di seluruh Indonesia mulai dari tingkat PAUD hingga SMA bisa melaporkan data-data terkait pendidikan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online. Jadi Dapodik ini sangat memudahkan bagi sekolah ataupun pihak Kemendikbud dalam melakukan pemantauan data pendidikan.

Awalnya, pengelolaan data Dapodik ini diurus oleh PSP Balitbang Depdiknas. Lalu kemudian ditugaskan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan masing-masing sekolah di bawah Biro PKLN Depdiknas. Sejak tahun 2012, eksistensi Dapodik dilanjutkan oleh PDSP Kemendikbud RI hingga saat ini.

Di setiap sekolah biasanya terdapat operator yang mengurisi Dapodik ini. Jadi proses input data dari pihak lembaga sekolah atau madrasah dilakukan oleh operator yang bertugas tersebut.

Manfaat Dapodik

Manfaat dari aplikasi Dapodik ini sangat banyak sekali. Dengan adanya aplikasi Dapodik ini menjadikan data pendidikan dari seluruh Indonesia bisa tersimpan dalam satu tempat. Sehingga untuk pengolahannya akan semakin mudah.

Data yang masuk ke dalam sistem Dapodik bermacam-macam. Mulai dari data kelembagaan, data siswa, kurikulum, data guru, karyawan, sarana-prasarana, dan lain sebagainya. Hingga sekolah Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa menggunakan aplikasi Dapodik ini untuk melaporkan data di lembaganya.

Dengan data yang sudah masuk, data tersebut menjadi satu-satunya acuan data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengambil kebijakan seperti penentuan alokasi dana BOS, kuota penerima tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana.

Verifikasi dan validasi data seperti nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), juga bisa diajukan melalui aplikasi Dapodik ini.

Dapodik juga bisa digunakan untuk pemetaan dan pemerataan guru. Selain itu, masih banyak fungsi dari aplikasi Dapodik.

Bagi lembaga sekolah formal, menggunakan aplikasi Dapodik ini menjadi kewajiban. Jika lembaga sekolah tidak memasang aplikasi Dapodik akan berdampak pada berhentinya bantuan dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, bagi lembaga sekolah atau madrasah yang ingin mendapatkan perhatian dari pemerintah perlu memasukkan data-data kelembagaan melalui aplikasi Dapodik.

Untuk mendapatkan aplikasi Dapodik terbaru dapat diunduh melalui link berikut ini:

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK 2022 (PAUDDIKDASMEN)

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK 2022 (VOKASI SMK)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru