Apa Itu Dapodik dan Fungsinya bagi Lembaga Pendidikan Formal?

- Editor

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapodik  (Data Pokok Pendidikan) merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik sendiri adalah sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan terkait pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian dari data yang masuk melalui aplikasi tersebut, menjadi pijakan dan acuan bagi Kemendikbud dalam mengambil banyak kebijakan terkait pendidikan.

 Sistem Dapodik sendiri sudah mulai dikembangkan pada tahun 2006. Namun di awal-awal banyak kendala yang harus dihadapi. Sempat mengalami kendala beberapa kali untuk penggunaan sistem dalam aplikasi ini. Namun kemudian dapat berjalan dengan baik sejak tahun 2012.

 Dengan adanya Dapodik ini, seluruh lembaga pendidikan formal di seluruh Indonesia mulai dari tingkat PAUD hingga SMA bisa melaporkan data-data terkait pendidikan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online. Jadi Dapodik ini sangat memudahkan bagi sekolah ataupun pihak Kemendikbud dalam melakukan pemantauan data pendidikan.

Awalnya, pengelolaan data Dapodik ini diurus oleh PSP Balitbang Depdiknas. Lalu kemudian ditugaskan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan masing-masing sekolah di bawah Biro PKLN Depdiknas. Sejak tahun 2012, eksistensi Dapodik dilanjutkan oleh PDSP Kemendikbud RI hingga saat ini.

Di setiap sekolah biasanya terdapat operator yang mengurisi Dapodik ini. Jadi proses input data dari pihak lembaga sekolah atau madrasah dilakukan oleh operator yang bertugas tersebut.

Manfaat Dapodik

Manfaat dari aplikasi Dapodik ini sangat banyak sekali. Dengan adanya aplikasi Dapodik ini menjadikan data pendidikan dari seluruh Indonesia bisa tersimpan dalam satu tempat. Sehingga untuk pengolahannya akan semakin mudah.

Data yang masuk ke dalam sistem Dapodik bermacam-macam. Mulai dari data kelembagaan, data siswa, kurikulum, data guru, karyawan, sarana-prasarana, dan lain sebagainya. Hingga sekolah Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa menggunakan aplikasi Dapodik ini untuk melaporkan data di lembaganya.

Dengan data yang sudah masuk, data tersebut menjadi satu-satunya acuan data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengambil kebijakan seperti penentuan alokasi dana BOS, kuota penerima tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana.

Verifikasi dan validasi data seperti nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), juga bisa diajukan melalui aplikasi Dapodik ini.

Dapodik juga bisa digunakan untuk pemetaan dan pemerataan guru. Selain itu, masih banyak fungsi dari aplikasi Dapodik.

Bagi lembaga sekolah formal, menggunakan aplikasi Dapodik ini menjadi kewajiban. Jika lembaga sekolah tidak memasang aplikasi Dapodik akan berdampak pada berhentinya bantuan dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, bagi lembaga sekolah atau madrasah yang ingin mendapatkan perhatian dari pemerintah perlu memasukkan data-data kelembagaan melalui aplikasi Dapodik.

Untuk mendapatkan aplikasi Dapodik terbaru dapat diunduh melalui link berikut ini:

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK 2022 (PAUDDIKDASMEN)

DOWNLOAD APLIKASI DAPODIK 2022 (VOKASI SMK)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru