Benarkah Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Menghentikan Tunjangan Profesi Guru? Cek Disini

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Guru non PNS yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bisa melaksanakan cuti studi tanpa dihentikan tunjangannya. Cuti Studi yang dimaksud adalah melakukan praktek kerja atau magang di dunia usaha atau dunia industri yang sesuai dengan bidangnya.

Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)  Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Persesjen Nomor 18 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non PNS.

Secara rinci, Persesjen itu menjelaskan, cuti studi tersebut bisa dilakukan maksimal 6 bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 tahun. Maksudnya adalah, magang tersebut bisa sekaligus 6 bulan atau beberapa kali magang namun dihitung sebanyak  6 bulan dalam jangka waktu 6 tahun.

Cuti studi itu diberikan kepada guru secara periodik setiap 6 tahun sekali dan dimulai sejak memenuhi kualifikasi akademik paling rendah D IV atau S1 dan telah memiliki sertifikat  akademik.

Namun, untuk cuti studi bisa dilakukan hanya di dunia usaha atau dunia industri  yang sudah bekerjasama dengan kementerian atau Lembaga negara atau pemerintah daerah. Selain itu, cuti studi tersebut harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina kepegawaian di dinas Pendidikan dan setelah mendapat guru pengganti.

Dalam lampiran Persesjen itu juga disebutkan, bahwa cuti lain yang bisa dilakukan guru non PNS adalah cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti bersama.

Itu untuk cuti studi yang tunjangannya tetap dibayarkan. Lain halnya bila guru non PNS itu ditugaskan oleh lembaganya untuk melakukan tugas belajar dalam upaya pengembangan kompetensinya sebagai guru, misalnya  melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,misalnya S2 atau S3. Dalam persesjen itu disebutkan, bila seorang guru non PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar, maka tunjangannya tersebut dihentikan.

Penghentian tunjangan juga akan dilakukan bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru Non PNS, misalnya menjadi guru PPPK.Tunjangan juga dihentikan bila guru yang bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru