Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan Hubungan Kerja P3K – Setidaknya ada 12 penyebab pemutusan hubungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN P3K merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda skema aturan terkait dengan kontrak P3K ini. Berbeda dengan ASN PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap.

Sedangkan P3K merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda.

Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK bisa dikontrak sampai dengan 5 tahun. Bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun, dapat mengambil batas kontrak 5 tahun.

Sedangkan kontrak yang 1 tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati masa pensiun. Misalnya usia PPPK tinggal setahun atau dua tahun mendekati pension, bisa mengambil masa kontraknya selama 1 tahun.

Tidak ada regulasi atau aturan jelas tentang ketentuan masa kontrak kerja sampai pensiun. Perpanjangan kontrak atau tidaknya tergantung dari tiap-tiap instansi daerah terkait bagaimana hasil evaluasi kinerja pada PPPK tersebut. Apabila kinerjanya bagus, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K

Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini.

Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai P3K adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai P3PK.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru