Syarat BOP PAUD – Dalam membantu dana pendidikan pada satuan PAUD, pemerintah memberikan Dana BOP PAUD Reguler. Dana tersebut akan diberikan kepada satuan PAUD yang sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Setiap satuan PAUD berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh Dana BOP PAUD Reguler. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak membedakan satuan PAUD yang akan menerima Dana BOP PAUD Reguler.
Namun, untuk mendapatkan dana BOP PAUD reguler, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan PAUD.
Maka apabila satuan PAUD ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler, maka harus penuhi beberapa persyaratannya. Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan tersebut tidak sulit untuk dipenuhi oleh satuan PAUD yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler.
Persyaratan dalam Peraturan tersebut sebagai berikut:
Syarat BOP PAUD
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik.
- Telah mengisi pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran pendidikan sebelumnya.
- Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUDyang diadakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik.
- Memiliki rekening satuan pendidikanatas nama satuan pendidikan.
- Tidak merupakan satuan pendidikankerja sama.
- Tidak sedang dan akan menerima Dana BOP PAUD
Halaman Selanjutnya
Satuan Pendidikan menurut Permendibud
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya