Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru atau calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mendapatkan penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

Salah satunya adalah NUPTK terkait Dapodik yang merupakan salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya guru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik). Karena NUPTK diibaratkan seperti SIM. Oleh sebab itu, NUPTK oleh tenaga kependidikan, khususnya guru, menunjukkan bahwa guru diakui secara resmi atas status kepegawaiannya.

Sebagai nomor identitas resmi bagi guru honorer, NUPTK nantinya menjadi sangat penting dalam rangka berbagai program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dan staff pendidik.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang sangat unik dan permanen, sehingga NUPTK yang diterima dari guru honorer atau ASN tidak akan berubah ketika guru pindah dari institusi tempat sebelumnya bekerja.

Akan tetapi tahukah anda, bahwa untuk bisa dapat NUPTK perlu memenuhi syarat ‘Data Pendidik dan Kependidikan (Data PTK) wajib valid Dukcapil. Data yang harus valid tersebut adalah antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru dengan Identitas Data Pendidik dan Kependidikan.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menjelaskan bahwa data induk nasional menjadi salah satu benang merah dalam implementasi satu data Indonesia.

Halaman Selanjutnya

5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru