Hanya Ada Pelamar P1 dan P2? Bagaimana Nasib Penempatan Guru Honorer P3 Setelah Perubahan Prioritas PPPK Tahun 2022 Berikut Penjelasannya

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Pelaksanaan PPPK Tahun 2022 akan memasuki tahap pemenuhan formasi bagi para pelamar prioritas. Bagi pelamar PPPK 2022 dengan kategori Prioritas 1 atau P1 akan langsung mendapatkan penempatan formasi di sekolah tempatnya mengajar. Pengisian formasi tersebut dimulai oleh Pemda dari awal pertengahan Juli hingga bulan Agustus mendatang.

Dalam PermenpanRB No 20 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pelamar PPPK Tahun 2022 tidak hanya berkategori P1 saja, namun ada juga pelamar dengan kategori Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).

Dalam hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan pada tanggal 28 – 1 Juli lalu dibahas mengenai pelamar pada PPPK 2022. Rakernas tersebut dihadiri oleh Kadisdik dan Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Lampung, Banten, Sumatera Selatan, dan lainnya. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pada PPPK Guru 2022, hanya terdapat pelamar P1 dan P2 saja.

Tidak hanya itu, dalam Rakernas tersebut juga disampaikan bahwa pada tanggal 2 – 8 Juli 2022 seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) akan kembali melakukan tambahan kuota formasi bagi PPPK 2022.  Bukan itu saja, Pemda juga akan turut melakukan pengisian formasi bagi guru di daerahnya masing-masing.

Dalam hal ini, terdapat ketentuan khusus bagi Pemda. Pemda dapat melakukan penambahan formasi di daerahnya akan tetapi tidak dapat melakukan pengurangan kuota formasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Pemda akan melakukan penambahan kuota formasi melalui aplikasi E-formasi sebagai bentuk kontrol pemerintah dalam pelaksanaan PPPK di tahun 2022 ini.

Terdapat perubahan kategori bagi pelamar prioritas, yaitu hanya ada pelamar P1 dan P2 saja pada PPPK Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rakernas.

Oleh karena itu, pelamar dengan kategori P3 atau pelamar prioritas 3 akan digabungkan dengan pelamar Prioritas 2 (P2).

Hanya saja dalam persoalan urutan penempatan kerja akan tetap sama seperti pada ketentuan sebelumnya, yang diutamakan untuk menempati formasi adalah para pelamar yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Setelahnya, barulah kemudian diisi oleh guru THK-II, guru honorer sekolah negeri, PPG, dan guru sekolah swasta.

Bagi pelamar Prioritas 3 (P3) akan dilakukan apabila Pelamar Prioritas 1 (P1) telah mendapatkan formasi.

Sisa formasi yang tersedia nantinya akan diisi oleh Pelamar Prioritas 2 (P2) dengan dilakukannya seleksi dengan syarat sebagai berikut.

  1.       Akademik
  2.       Kompetensi
  3.       Kinerja
  4.       Latar Belakang

Dalam hal seleksi, bagi pelamar P2 yaitu dengan seleksi observasi kesesuaian atau verifikasi.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis