Impelementasi Kurikulum Merdeka – Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar yang merupakan terobosan baru Kemdikbud Ristek RI dan sudah mulai diuji cobakan dalam program sekolah penggerak, yang merupakan sekolah sekolah pilihan.
Selanjutnya, kelanjutan dari impelementasi kurikulum merdeka akan mulai diimplementasikan oleh sejumlah sekolah yang telah siap, terutama di tahun ajaran baru 2022-2023.
Persiapan serta langkah satuan pendidikan yang mendaftar IKM yang tercantum dalam lampiran Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomer 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 tertanggal 19 April 2022.
Baik kepala sekolah maupun guru saat ini tengah mempelajari program Kemdikbud yaitu Kurikulum Merdeka Belajar untuk siap diimplementasikan di sekolah masing-masing setelah sebelumnya menerapkan Kurikulum 13.
Seperti kita ketahui bersama bahwasannya Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan kebijakan pengembangan Kurikulum Merdeka yang awalnya disebut dengan Kurikulum Prototype yang diberikan kepada sekolah atau satuan pendidikan.
Hal tersebut merupakan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran di tahun 2022 s.d. 2024.
Adapun terkait kebijakan penerapan kurikulum secara nasional, Kemdikbud akan melakukan kajian ulang pada tahun 2024 yang berdasarkan pada evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran tersebut.
Pemulihan pembelajaran tersebut merujuk pada kondisi dimana pandemi Covid 19 yang menyebabkan begitu banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan atau biasa disebut dengan learning loss.
Sehingga hal tersebut berdampak cukup signifikan pada terganggunya proses pembelajaran di sekolah. Dimana hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya ketidaksiapan guru dan siswa untuk pembelajaran daring yang terlalu lama.
Seperti kita ketahui bahwa sebelum adanya pandemi, kurikulum 13 merupakan kurikulum satu-satunya yang digunakan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Adapun pada masa pandemi tahun 2020 hingga 2021, Kemdikbud pun mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13 dan Kurikulum Darurat.
Kurikulum Darurat adalah Kurikulum 13 yang disederhanakan untuk menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan pada masa pandemi, disesuaikan dengan kebutuhan siswa serta kebutuhan sekolah.
Kemudian pada masa pandemi 2021 hingga 2022, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka Belajar.
Adapun yang menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar yakni dilakukan oleh sekolah yang telah berstatus Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Kemudian pada tahun 2022 hingga saat ini, Kemdikbud perlahan mulai mengenalkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada satuan pendidikan yang telah siap menerapkannya di satuan pendidikan atau sekolah tersebut.
Akan tetapi, bagaimana nasib sekolah atau satuan pendidikan yang belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya