Tentunya hal ini menjadi beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kepala sekolah maupun guru dalam satuan pendidikan jika belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar di sekolahnya.
Kemdikbud juga telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum Merdeka Belajar bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap.
Menurut Kemdikbud, sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar masih dapat menggunakan Kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum 13 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Begitupun dengan yang menerapkan Kurikulum Darurat sebagai bentuk modifikasi dari Kurikulum 13 yang masih bisa digunakan dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah.
Dengan catatan tetap mempelajari kebijakan Kurikulum Merdeka dalam Platform Merdeka mengajar.
Kurikulum Merdeka digunakan sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar tersebut.
Sekali lagi, di tahun 2024 Kemdikbud akan kembali menentukan kebijakan kurikulum secara nasional dengan berdasarkan pada evaluasi terhadap kurikulum saat masa pemulihan pembelajaran.
Dengan demikian, evaluasi tersebut akan menjadi acuan Kemdikbud dalam mengambil kebijakan lanjutan setelah pemulihan pembelajaran.
Mari bergabung dan daftarkan diri Anda dalam pelatihan khusus bersertifikat 90 jp Penyusunan dan Penerapan Kurikulum Merdeka dalam Proses Pembelajaran.
DAFTAR SEKARANG JUGA!!!
Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!
Daftar melalui link berikut ini : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1322/checkout
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini : 087719662338 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2