Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS bisa dimulai pada Jumat 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Personil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan proposal harus segera menyampaikannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan proposal kenaikan pangkat ke pangkat resmi ini.

Jadi apa saja persyaratannya? BKN sebelumnya mengingatkan hal ini melalui akun Instagram mereka. Pihaknya mengatakan, masa usul kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2022 akan berlangsung sekitar satu bulan dan dimulai pada 1 juli.

Mengutip informasi dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022) menyebutkan sebagi berikut “Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” Karena hal ini membutuhkan banyak dokumentasi tambahan, sehingga personel yang ingin mengajukan promosi juga harus melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan nanti.

BKN menegaskan, berkas tersebut perlu diperiksa kembali sebelum proposal final dibuat. BKN juga menginformasikan pernyataan sebagai berikut “Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” Karena hal tersebut, kelengkapan berkas yang terlampir juga berbeda. Berikut rincian berkas kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi oleh PNS.

Persyaratan:

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan yang telah dilegalisir
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang dilampirkan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru