Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS bisa dimulai pada Jumat 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Personil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan proposal harus segera menyampaikannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan proposal kenaikan pangkat ke pangkat resmi ini.

Jadi apa saja persyaratannya? BKN sebelumnya mengingatkan hal ini melalui akun Instagram mereka. Pihaknya mengatakan, masa usul kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2022 akan berlangsung sekitar satu bulan dan dimulai pada 1 juli.

Mengutip informasi dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022) menyebutkan sebagi berikut “Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” Karena hal ini membutuhkan banyak dokumentasi tambahan, sehingga personel yang ingin mengajukan promosi juga harus melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan nanti.

BKN menegaskan, berkas tersebut perlu diperiksa kembali sebelum proposal final dibuat. BKN juga menginformasikan pernyataan sebagai berikut “Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” Karena hal tersebut, kelengkapan berkas yang terlampir juga berbeda. Berikut rincian berkas kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi oleh PNS.

Persyaratan:

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan yang telah dilegalisir
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang dilampirkan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis