Uang Saku PNS Saat Rapat di Luar Kantor, Ini Besarannya!!

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Saku PNS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Menurut PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah harga satuan, tarif, dan harga satuan format indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam rencana kerja dan penganggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.

Dengan aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada diseluruh K/L baik di dalam maupun ke luar negeri. Aturan ini pun telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021 lalu.

Biaya satuan yang tercantum dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

Perlu diingat, besaran tunjangan harian PNS perjalanan dinas tercatat dalam PMK ini. Besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan ditentukan berdasarkan negara tujuan jika ke luar negeri.

Contohnya adalah uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp 210 per hari dalam kota yang lebih dari 8 jam, serta Rp 160 ribu untuk diklat.

Kemudian ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara Seperti Menteri Rp 250 ribu per hari di luar kota, dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu per hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu per hari jika di dalam kota.

Kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari jika luar kota dan Rp 75 ribu per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Halaman Selanjutnya

Uang saku perjalanan luar negeri

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru