Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Gaji ketiga belas yang bersumber dari kominfo.go.id ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas Kontribusi kerja ASN atau PNS yang bekerja di masa pandemi Covid-19 dan merupakan bentuk pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji ketiga belas diatur oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pemberian gaji hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan pada tahun 2022. Gaji ketiga belas merupakan hak PNS.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati mengatakan bahwa gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok atau pensiun dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga dan makan dan tunjangan pekerjaan umum.

Gaji ketiga belas termasuk bonus kinerja bulanan 50% untuk penerima bonus kinerja. Sebenarnya, pembayaran gaji ketiga belas adalah hak ASN atau PNS.

Dilihat dari sejarahnya, sejak 1979, gaji ke-13 telah dibayarkan di bawah arahan Presiden. Dari tahun 1980 hingga 1982, gaji ke-13 dihentikan karena subsidi pemerintah untuk meningkatkan pendidikan.

Gaji ketiga belas dikembalikan ke petugas pada Juli 1983. Penyebutan gaji ketiga belas adalah pencapaian jumlah minggu dalam setahun. Sebagai negara dengan sistem gaji bulanan, gaji dibayarkan setelah pegawai negeri sipil bekerja selama satu hingga empat minggu.

Jadi ada 48 minggu dalam setahun. Faktanya, satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, perbedaan empat minggu ditetapkan sebagai bulan ketiga belas PNS.

Halaman Selanjutnya

Anggaran pembayaran gaji ke-13

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis