Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Gaji ketiga belas yang bersumber dari kominfo.go.id ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas Kontribusi kerja ASN atau PNS yang bekerja di masa pandemi Covid-19 dan merupakan bentuk pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji ketiga belas diatur oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pemberian gaji hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan pada tahun 2022. Gaji ketiga belas merupakan hak PNS.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati mengatakan bahwa gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok atau pensiun dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga dan makan dan tunjangan pekerjaan umum.

Gaji ketiga belas termasuk bonus kinerja bulanan 50% untuk penerima bonus kinerja. Sebenarnya, pembayaran gaji ketiga belas adalah hak ASN atau PNS.

Dilihat dari sejarahnya, sejak 1979, gaji ke-13 telah dibayarkan di bawah arahan Presiden. Dari tahun 1980 hingga 1982, gaji ke-13 dihentikan karena subsidi pemerintah untuk meningkatkan pendidikan.

Gaji ketiga belas dikembalikan ke petugas pada Juli 1983. Penyebutan gaji ketiga belas adalah pencapaian jumlah minggu dalam setahun. Sebagai negara dengan sistem gaji bulanan, gaji dibayarkan setelah pegawai negeri sipil bekerja selama satu hingga empat minggu.

Jadi ada 48 minggu dalam setahun. Faktanya, satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, perbedaan empat minggu ditetapkan sebagai bulan ketiga belas PNS.

Halaman Selanjutnya

Anggaran pembayaran gaji ke-13

Berita Terkait

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB