Cara Mudah Melakukan Penilaian dengan Menggunakan E-Rapor

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melakukan Penilaian – Penilaian dalam proses pembelajaran merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Penilaian sendiri berfungsi untuk mengetahui hasil belajar dari peserta didik dan dengan adanya penilaian dapat meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.

Melakukan penilaian digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang berbeda dari para peserta didik selama proses pembelajaran.

Melakukan penilaian secara online tentu sangat memberikan kemudahan bagi pengguna atau guru. Dengan itu Kemdikbud resmi merilis rapor online dengan nama E-Rapor yang mana tidak perlu diragukan lagi keakuratannya.

E-Rapor merupakan sebuah aplikasi sistem penilaian yang berbasis web dan digunakan untuk mengubah pola penilaian manual dari guru terhadap peserta didik ke pola digital.

E-Rapor sendiri sudah terintegrasi dengan SiPendi (Sistem Penilaian Peserta Didik) untuk usia dini, sehingga dalam pembuatan rapor akan menjadi lebih mudah dan praktis.

Dengan menggunakan E-Rapor, maka pengisian dan pembuatan rapor menjadi lenih mudah dan praktis, dimana guru dapat langsung mengisi narasi sesuai dengan nilai yang diperoleh dari sistem penilaian SiPendi.

Berikut terdapat beberapa fitur E-Rapor yang dapat digunakan yaitu sebagai berikut :

  1. Terintegrasi dengan SiPendi

E-Rapor sudah terintegrasi dengan sistem penilaian SiPendi sehingga guru tidak perlu menginput ulang nilai peserta didik.

  1. Penulisan Narasi oleh Guru

Melalui fitur ini, guru dapat menulis narasi deskriptif pada saat melakukan penilaian rapor peserta didik.

  1. Orang Tua dapat Melihat Rapor

Dengan menggunakan fitur ini, dapat memudahkan orang tua peserta didik untuk dapat melihat rapor anakanya dimana saja dan kapan saja.

Terdapat beberapa kelebihan dalam menggunakan rapor online yaitu seperti di bawah ini :

  1. Praktis

Pengisian data pada rapor online tentu lebih praktis dan lebih cepat, maka dari itu hanya butuh sekali input data nilai peserta didik. Pengguna tidak perlu menginput nilai di dapodik karena secara sistem nilai yang disebutkan dalam E-Rapor secara otomatis sudah terinput ke dalam nilai peserta didik di dapodik.

  1. Fleksibel

Pengguna rapor online akan memudahkan dalam menentukan penilaian berdasarkan karakteristik kompetensi dasar.

  1. Akuntabel

Tanpa perlu melakukan perhitungan, pengguna akan mendapatkan hasil akhir yang sudah diolah oleh sistem dengan mudah, dimana hasil pengolahannya sudah akurat sehingga tidak perlu takut akan salah perhitungan.

  1. Menguntungkan Wali Kelas

Dengan hadirnya rapor online akan menguntungkan bagi wali kelas, yang berarti wali kelas tidak perlu lagi terbebani oleh penulisan lembar demi lembar dari rapor peserta didik.

Selain itu, wali kelas dapat lebih mudah dalam memantau proses input nilai dai tab perencanaan penilaian. Dimana pengiriman nilai yang sudah dibuat oleh guru mata pelajaran aka terlihat di akun wali kelas dengan gambar checklist berwarna hijau.

  1. Dapat Menginput melalui Jaringan

Pengguna dapat mengerjakan E-Rapor melalui laptop dimanapun pengguna berda selama masih dalam jangkauan satu jaringan dengan server baik melalui wifi maupun LAN.

Halaman Selanjutnya

Cara Registrasi E-Rapor

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru