Breaking News! PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Diberhentikan ? Simak Informasi Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa PPK diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing – masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati peraturan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, akan diberikan sanksi atau hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 Hari Kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan

Hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing – masing kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi instansi pusat dan daerah, jumlah kerja yang efektif dalam lima tau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Maka dari itu, PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Menjadi PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru