Kemenkeu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, PNS, dan PPPK!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 – Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan surat edaran nomor S-377/KPN.0803/2022 terkait dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Melalui surat edaran tersebut, Satuan Kerja (Satker) dihimbau untuk segera menyiapkan pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam hal ini, Satjer dan KPPN harus berkoordinasi untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut, Kemenkeu juga memberikan keterangan bahwa SPM wajib menggunakan aplikasi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022. Aplikasi tersebut adalah SAKTI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa SPM ini digunakan untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ditjen Perbendaharaan berupaya untuk mempercepat pembayaran gaji ke 13 dengan meminta KPPN membuka layanan penerimaan SPM sampai pukul 17.00 waktu setempat, termasuk hari sabtu dan minggu dibuka sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2022.

Kemudian SP2D Gaji Ketiga Belas paling cepat diterbitkan dengan tanggal 29 Juni 2022 dan selanjutnya didistribusikan ke seluruh bank/pos dimana rekening Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berada untuk dibayarkan kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Tri Budhianto yang mengatakan bahwa gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Pengecualian Pembayaran Gaji Ketiga Belas

Perlu dingat bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi tempat penugasan.

Halaman berikutnya

Komponen Gaji Ketiga Belas Tahun 2022..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru