Kemendikbudristek Sampaikan Prioritas Guru pada Seleksi ASN PPPK, Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberikan prioritas kepada guru yang mengikuti seleksi ASN PPPK Tahun 2022. Hal tersebut dijelaskan dalam unggahan di akun Instagram Kemdikbud yang menjelaskan bahwa Prioritas I terdiri dari 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan guru swasta.

Kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 sebesar 970.410 formasi, yang mana total formasi yang sudah diajukan oleh Pemda termasuk guru agama untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Maka dari itu, jumlah tersebut baru sekitar 35% dari total kebutuhan formasi yang ada. Sehingga kunci utama dari penyelesaian guru ASN PPPK adalah adanya formasi yang diajukan oleh Pemda.

Berikut mekenisme seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yaitu :

  1. Penempatan lulus passing grade, yang mana guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021.
  2. Seleksi kesesuaian atau verifikasi yang pesertanya adalah THK-II dan guru honorer negeri yang lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Seleksi tes, yang mana pesertanya adalah guru honorer negeri yang lebih dari 3 tahun terdaftar pada dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar pada dapodik.

Dalam kriteria pelamar dibagi menjadi dua bagian yaitu pelamar prioritas dan pelamar umur yang akan diperinci seperti di bawah ini :

Pelamar Prioritas

  1. Prioritas I

Dalam prioritas I ini THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, & Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

  1. Prioritas II

Yang masuk dalam prioritas II ini adalah THK-II.

  1. Prioritas III

Dalam prioritas ini terdiri dari Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  2. Pelamar harus terdaftar di Dapodik

 

Halaman Selanjutnya

Seleksi Kompetensi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru