Ada tujuh alasan penghapusan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu apa saja penyebab dari penghapusan tunjangan guru bagi PNS?
Dikutip dari ayobandung.com Tunjangan guru atau tunjangan profesi guru adalah gaji non pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.
Tunjangan sertifikasi dibayarkan ke setiap rekening guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota setiap tiga bulan dalam tahun anggaran.
tunjangan sertifikasi guru 2022 dibayarkan kepada guru PNS yang termasuk dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Namun disamping itu, terdapat juga tujuh alasan pencabutan tunjangan sertifikasi guru bagi seorang guru PNS. Lalu apa penyebab dari pencabutan tersebut? simak informasi di bawah ini.
Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru
Guru PNS harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru:
- Berstatus guru PNS.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
- Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
- Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus
Halaman Selanjutnya
Kriteria guru PNS penerima tunjangan Profesi guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya