Simak Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS yang akan Diterima Mulai Bulan Juli!

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan, masa kerja dan jabatannya. Selain itu, pensiunan PNS yang akan menerima gaji pokok harus memenuhi syarat sebagai peneima gaji pokok pensiunan PNS.

Adapun syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Sebagaimana yang kita ketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS menjadi salah satu pekerjaan yang mendapatkan jaminan dari negara. PNS yang masih aktif maupun non aktif dipastikan mendapatkan uang bulanan dengan nominal dan besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda.

Perbedaan tersebut tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatannya. Jumlah gaji pensiunan PNS juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan perbulan. Untuk gaji hingga pensiunan PNS selama ini dikelola oleh BUMN (PT. Taspen Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Daftar Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.598.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Rp. 1.170.600

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 1.375.200

3. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai rp1.727.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 2.124.500

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 1.934.300

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.750.400

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.857.200 sampai Rp. 3.453.900

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 2.191.900 sampai Rp. 4.248.900

Daftar penetapan Pensiunan orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 312.160. sampai Rp. 386.860

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 312.160 sampai Rp. 550.080

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 371.440 sampai Rp. 690.780

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 438.380 sampai Rp. 849.780

Daftar penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil antara gaji lama dan gaji pokok yang baru

Untuk gaji pokok yang lama adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 1.919.100

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 2.728.700

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 3.426.600

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 4.215.300

Sedangkan untuk gaji pokok baru pensiunan adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.597.800

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Halaman berikutnya

Daftar penyesuaian pensiunan janda atau duda

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru