Kelebihan WhatsApp sebagai Media Belajar Online

- Editor

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi seperti sekarang ini guru harus pintar-pintar dalam memilih media belajar online yang tepat. Sehingga media tersebut memungkinkan semua siswa dapat belajar dengan nyaman dan menyenangkan. Dan salah satu media belajar online yang bisa digunakan guru adalah WhatsApp. 

WhatsApp merupakan sebuah aplikasi yang dapat berjalan di ponsel dengan sistem Android atau iOS. Untuk menggunakan aplikasi ini gratis dan tidak ada iklannya sama sekali. Sehingga ketika digunakan sebagai media pembelajaran tidak akan terdapat iklan yang mengganggu. 

Karena gratis dan mudah digunakan, WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak didownload oleh pengguna ponsel di seluruh dunia. 

Aplikasi WhatsApp ini memang tidak didesain khusus sebagai media pembelajaran, melainkan sebagai media sosial. Namun demikian, WhatsApp memiliki sejumlah fitur yang dapat mendukung pembelajaran online. Misalnya, WhatsApp bisa digunakan untuk mengirim berbagai file seperti dokumen, video, gambar dan lain sebagainya. 

Hampir setiap siswa, sudah bisa dipastikan memiliki akun WhatsApp. Hal tersebut akan membuat pembelajaran secara online dapat diikuti oleh para siswa. Dan yang tak kalah penting, WhatsApp ini cukup efektif sebagai media belajar di berbagai daerah karena untuk menjalankan WhatsApp tidak membutuhkan kecepatan internet yang tinggi. 

Oleh sebab itu, WhatsApp merupakan salah satu media pembelajaran online yang sangat disarankan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 ini. 

Selebihnya, kenapa WhatsApp layak menjadi pilihan? Simak ulasannya berikut ini:

Dapat Mengirim Berbagai Format

Guru yang melaksanakan pembelajaran online melalui WhatsApp dapat mengirimkan materi pembelajaran dalam berbagai format. Misalnya, guru ingin menerangkan melalui sebuah video, dapat mengirimkan video tersebut secara langsung di WhatsApp atau melalui sebuah tautan. Guru juga bisa mengirim materi melalui dokumen baik dengan ekstensi Words, Excel, atau PDF, semua dapat dilakukan melalui WhatsApp. 

Jika dalam kondisi sinyal yang bagus, guru dan siswa bisa langsung komunikasi secara interaktif melalui panggilan video yang bisa dilakukan secara bersama-sama. 

Hemat Kuota dan Stabil

Pembelajaran yang dilakukan melalui WhatsApp relatif lebih hemat kuota internet dibandingkan jika menggunakan Zoom dan sejenisnya. Dan yang tak kalah penting, WhatsApp ini dapat berfungsi cukup baik meskipun dalam kondisi jaringan internet yang tidak begitu cepat. 

Dengan pertimbangan tersebut, maka penggunaan WhatsApp ini akan memberikan keuntungan bagi siswa karena belajar melalui media tersebut tak perlu mengkhawatirkan menghabiskan kuota data yang banyak. 

Bisa untuk Membuat Ujian/Kuis

Pembelajaran yang dilakukan melalui WhatsApp juga bisa menggelar ujian atau memberikan kuis pada siswa secara langsung melalui aplikasi. Soal-soal yang dibuat di WhatsApp tersebut dapat memberikan respon secara otomatis serta penilaiannya. Sehingga fitur ini akan sangat menarik baik untuk guru dan juga siswa. 

Itulah beberapa kelebihan WhatsApp sebagai media pembelajaran online. Apakah Anda sudah pernah mencobanya? 

Pelatihan di atas gratis untuk member e-Guru.id. Dan untuk daftar menjadi member e-Guru.id dapat dilakukan melalui link berikut ini: DAFTAR MEMBER 

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi via WhatsApp atau Telegram.

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru