Oleh I Wayan Seriada, S.Pd.
Guru di SMA Negeri 2 Bangli
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan fungsional guru, tidaklah cukup bila guru hanya melakukan proses belajar mengajar, membimbing, dan mendidik para siswanya, melainkan juga harus selalu mengembangkan profesinya tersebut. Pengembangan terhadap profesi guru tersebut hendaklah dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan, melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang memang merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Salah satunya jenis kegiatan PKB adalah publikasi ilmiah dan atau pembuatan karya inovatif.
Publikasi ilmiah antara lain dapat berupa laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.
Laporan hasil penelitian dapat berupa laporan hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang biasa dilakukan oleh guru mata pelajaran, hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah, dan hasil Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling (PTBK) yang dilakukan oleh guru BK.
Laporan hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah salah satu contoh karya ilmiah yang penelitiannya dilakukan di dalam kelas dengan menggunakan model atau metode pembelajaran, bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar agar memperoleh hasil yang lebih baik dari proses belajar mengajar sebelumnya.
Sebab pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas itu dilakukan di dalam kelas, namun pada saat pandemi Covid-19 sedang merebak, penelitian tersebut relatif lebih sulit dilakukan karena pembelajaran dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sehingga pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas hanya dapat dilakukan dengan model daring.
Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas dengan model daring sebenarnya tetap bisa dilakukan. Tapi masalah, jika digunakan untuk kenaikan pangkat guru ASN, apakah laporan hasil penelitian tersebut dapat angka kredit? Berdasarkan keluh kesah rekan guru dari beberapa daerah yang disampaikan bahwa laporan hasil Penelitian Tindakan Kelas dengan metode daring yang mereka sertakan dalam Dupak ternyata tidak dapat dinilai oleh tim penilai angka kredit dengan alasan Penelitian Tindakan Kelas tersebut dilakukan di luar kelas.
Menjelang semester genap tahun pelajaran 2021/2022, pandemi Covid -19 sempat mereda sehingga pada bulan Januari 2022 proses pembelajaran di sekolah termasuk di wilayah Provinsi Bali dilaksanakan proses belajar mengajar dengan pembelajaran tatap muka (PTM). Pada saat itu penulis sempat membuat proposal pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas, namun belum sempat penelitian dilaksanakan, pada awal bulan Februari 2022, pembelajaran dilaksanakan lagi secara daring lagi karena sejak saat itu, virus Covid-19 kembali merebak.
Selanjutnya pada awal bulan April 2022, sekolah kembali dibuka dengan proses pembelajaran secara PTM, tetapi waktu yang tersedia untuk melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas kurang lebih hanya satu setengah bulan karena pada pertengahan bulan Mei 2022 dilaksanakan penilaian akhir tahun pelajaran 2021/2022. Sehingga pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas membutuhkan waktu yang cukup panjang. Penelitian Tindakan Kelas minimal dilaksanakan dua siklus dan setiap siklus setidaknya dilaksanakan dua kali pertemuan.
Dengan demikian, kita sebagai guru yang terus mencoba menjadi sosok profesional sangat mengharapkan semoga pada tahun pelajaran mendatang proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tanpa diselingi dengan pembelajaran jarak jauh. Sehingga kita guru sebagai tenaga profesional dapat melaksanakan perbaikan proses belajar mengajar melalui pelaksanaan PTK. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.