Segera Cair! Cek Besaran & jadwal pencairan gaji 13, naik 50 persen

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan gaji 13 – Telah banyak dari pegawai negeri sipil yang menunggu pengumuman keluarnya gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan yang dikabarkan akan cair Juni atau Juli 2022.

Jadwal pencairan gaji 13 PNS 2022 dan pensiunan telah diatur oleh pemerintah selepas pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah tertuang Kepastian pencairan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Pada Pasal 12 disebutkan bahwa jadwal pembayaran gaji paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Akan tetapi apabila tidak terdapat kendala, maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan dapat cair dengan lebih cepat, yakni pada bulan Juni 2022. Namun, apabila tidak dapat terbayarkan tepat waktu, pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juli 2022 atau pada bulan Agustus.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Dilansir dari semarang.com sri mulyani dalam keterangan resminya mengatakan “THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,”.

Gaji Pokok PNS berikut besaran gaji pokok PNS yang termasuk dalam gaji ke 13 :

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.80
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan PNS Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 telah diatur tunjangan yang diberikan untuk suami/istri. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Apabila pasutri sama-sama memiliki profesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

  1. Tunjangan Anak

Melalui PP Nomor 7 Tahun 1977 telah diatur tunjangan yang diberikan untuk anak. Besaran tunjangan anak yang diberikan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Terdapat syarat yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan Makan

golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, Golongan IV Rp41.000 per hari.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan tidak diberikan untuk semua yang menjabat sebagai PNS, tetapi hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang karir PNS. tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

  1. Tunjangan Umum

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000. Berikut adalah informasi gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair bulan Juni 2022 atau Juli 2022 yang sudah ditunggu-tunggu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru