Ratusan CPNS Undurkan Diri, Bisa Kena Denda Dari puluhan hingga ratusan juta!

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS Undurkan Diri – Telah diumumkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk undur diri setelah dirilis data kelulusan tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Pengunduran diri oleh CPNS dengan jumlah terbanyak dipegang oleh Kementerian Perhubungan dengan total mencapai 11 orang dari total jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Satya Pratama Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN menjelaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh ratusan CPNS tersebut didasari oleh beragam alasan yang berbeda.

Salah satu alasan didasari karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai denga napa yang diharapkan. Terdapat juga CPNS yang kehilangan motivasi dan mengaku kaget melihat gaji dan tunjangan yang diberikan. Ada juga yang beralasan bahwa penempatan lokasinya yang teralalu jauh.

Satya menjelaskan bahwa CPNS harusnya telah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut. Sehingga CPNS dapat memahami resiko apabila hendak mendaftar.

Yusuf Rendi Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia juga menyebutkan bahwa di saat yang bersamaan, terddapat lingkungan kerja yang memberikan tawaran kerja yang lebih fleksibel.

Karena melihat pola kerja yang ada pada PNS tersebut kurang fleksibel. Sehingga kurang cocok dengan Sebagian orang milenial dan generasi Z. disaat yang bersamaan juga terdapat banyak lingkungan kerja yang menawarkan jam yang lebih fleksibel.

Dengan itu, banyak CPNS yang berniat untuk berpindah tempat kerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang lebih fleksibel.

Keputusan pengunduran diri tersebut dinilai dapat merugikan negara. Karena, kosongnya formasi instansi yanga harusnya diisi oleh CPNS. Disamping itu, biaya yang dikeluarkan oleh negara pada penerimaan CPNS tidak lah sedikit.

Satya menekankan bagi CPNS undurkan diri akan mendapatkan sejumlah sanksi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi. Sanksi yang akan diterima yaitu dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Beberapa sanksi juga diberikan kepada masing masing instansi yang berupa denda. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) dikenakan hingga Rp 100 juta.

Dijelaskan juga bagi CPNS yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta

Rincian CPNS undurkan diri Berdasarkan data dari BKN, 105 CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya dari instansi pusat, namun juga daerah. Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya:

Kementerian/Lembaga

  • Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
  • Kementerian Perhubungan: 11 orang
  • Kementerian Kesehatan: 2 orang
  • Badan Intelijen Negara: 1 orang
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Pemerintah daerah di Jawa

  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
  • Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah daerah di Sumatera

  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
  • Pemerintah daerah di Kalimantan
  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
  • Pemerintah daerah di Sulawesi
  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah daerah di Nusa Tenggara

  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Dijelaskan juga untuk instansi yang terdapat kekosongan pada formasi dikarenakan pengunduran tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)

Disamping itu, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa bagi CPNS undurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis