Surat Edaran Kemendikbud Untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah resmi dirilis Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Isi dari surat tersebut penting untuk disimak oleh peserta seleksi PPPK tahun 2022.

Setiap tahunnya seleksi PPPK ini dinantikan oleh banyak calon peserta seleksi, maka dari itu kemendikbud ristek mengeluarkan Surat Edaran tersebut yang memiliki kaitan erat dengan PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Calon peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 perlu untuk mengecek Surat Edaran dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tertanggal 12 Mei tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa point yang harus diperhatikan dan dilakukan segera oleh peserta seleksi.

Point point yang perlu diperhatikan dan dilakukan segera oleh peserta seleksi berkaitan erat dengan data saat peserta melakukan pendaftaran PPPK Tahap 3.

Pada pendaftaran PPPK tahap 3 kemungkinan besar nantinya akan memiliki kesamaan dengan PPPK Tahap 1 dan 2.

Dalam surat edaran tersebut berisi mengenai ‘Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan’ yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Perbaikan NIK tersebut sangatlah penting untuk dilakukan bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran seleksi di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terkoneksi atau sinkron dengan data di Dukcapil.

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan memberikan informasi kepada satuan pendidikan baik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk melakukan perbaikan data peserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan dengan segera.

Sinkronisasi NIK ini memiliki pengaruh Bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk seleksi PPPK Tahap 3.

Untuk memperbaikan NIK bagi peserta didik dapat dilakukan melalui laman :

vervalpd.data.kemdikbud.go.id

sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan perbaikannya dapat dilakukan melalui laman:

 vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

selanjutnya untuk NIK yang telah sinkron dapat dicek secara online, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Klik situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, klik login SIMPKB
  2. Masukkan surel dan password (kata sandi) klik login
  3. Akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Jika NIK yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.
  4. Jika NIK sudah tercentang hijau maka NIK telah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika NIK belum centang hijau, klik ‘Cek Validasi NIK dan NUPTK’. Peserta Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 harus melakukan sinkronisasi data dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan Dapodik.

Ketika pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Pendaftaran hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dapodik sama.

Data yang harus sinkronisasi antara lain:

  • NIK
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan “perhatikan data” dapat dilakukan dengan menghubungi call center Halo.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru