Saat ini pengecekan data base PNS dapat dilakukan secara online. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengelola secara terpusat database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diakses dengan mudah secara online.
Pengelolaan data base PNS tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pegawai yang memerlukan perlu pengecekan kesesuaian data dan informasi pribadi dengan fakta yang berada di lapangan, termasuk terjadinya perubahan data atau adanya perbaikan seperti pindah rumah, menikah, dan sebagainya.
Salah satu laman resmi yang dapat digunakan untuk mengakses data base PNS tersebut adalah DJASN BKN. Cara menggunakannya yakni dengan melakukan login yang selanjutnya mengisikan nama pengguna dan password tertentu, setelah itu pegawai dapat langsung melihat data informasi terbaru.
Berikut merupakan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengakses informasi data base pegawai melalui laman DJASN BKN yakni pertama buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/ selanjutnya masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS, kemudian masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil lalu klik Login.
Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.
Selain menggunakan laman resmi dari DJASN BKN, para pegawai juga dapat mengakses informasi data base PNS melalui laman mysapk.bkn.go.id. Akan tetapi tampilan website mysapk.bkn.go.id berbeda dengan laman di DJASN BKN, mysapk.bkn.go.id dapat digunakan oleh PNS untuk melakukan pemutakhiran data mandiri, seperti sertifikat terbaru, update pajak dan golongan kerja, hingga data keluarga.
Selain dapat digunakan untuk melakukan pemutakhiran data, mysapk.bkn.go.id juga dapat digunakan untuk mengecek data penunjang lain salah satunya BPJS Kesehatan dan dana Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Berikut merupakan suatu cara yang dapat dilakukan untuk mengakses informasi terkini melalui laman mysapk.bkn.go.id yakni pertama buka laman mysapk.bkn.go.id, kemudian login dengan memasukkan Username menggunakan nomor NIP dan Password, setelah itu, akan tampil dashboard atau beranda, kemudian klik Lihat Profil Anda untuk mengecek profil kemudian akan muncul dua tab yaitu Informasi Dasar dan Informasi Pribadi yang dapat diakses seperti NIP, gelar belakang atau gelar depan, dan nomor NPWP.
Setelah mendapat informasi mengenai informasi golongan kerja, berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerja (MKG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yakni:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Segera Daftar dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)