Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Jika Kurikulum Merdeka Diberlakukan!

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru – Jelang penerapan Kurikulum Merdeka, ada beberapa hal penting yang kiranya harus guru ketahui. Hal ini terkait dengan nasib tunjangan sertifikasi guru jika Kurikulum Merdeka diterapkan di satuan pendidikan.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perubahan struktur mata pelajaran, terutama dalam hal jumlah jam pelajaran per pekan. Yang paling terlihat perubahannya adalah pada jenjang SMA dan jenjang SMP yang mengalami pengurangan jam.

Misalnya mata pelajaran pendidikan agama yang tadinya di SMA itu 3 JP, di Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP. Kemudian Bahasa Indonesia di SMA yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP perminggunya dan mata pelajaran Matematika yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP.

Mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang SMP mengalami perubahan meskipun tidak berlaku perubahan tersebut di jenjang SMA, yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP, dan banyak lagi perubahan-perubahan alokasi dan struktur mata pelajaran.

Ketika pengurangan jam seperti ini terjadi, tentunya guru-guru di daerah mulai khawatir karena jika jam pelajaran berkurang per pekannya, bisa berakibat guru tidak memenuhi beban kerja 24 jam.

Yang tadinya beban mengajar berjumlah 24 jam di Kurikulum 2013, kemudian berlaku Kurikulum Merdeka sehingga jam pelajaran berkurang, maka tidak memenuhi 24 jam. Hal ini mengakibatkan atau berpengaruh ke Info GTK dengan kata lain tidak valid yang berujung pada guru tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi, termasuk juga dalam hal ini tambahan penghasilan (tamsil).

Aturan yang Berlaku

Kekawatiran guru terkait dengan nasib tunjangan sertifikasi guru di daerah ini terjawab di Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022. Dalam Keputusan Menteri ini ada salah satu paragraf yang menjelaskan hal tersebut.

Ada dua solusi yang diberikan oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kemendikburistek yang kiranya perlu dipahami dengan baik.

1. Solusi yang pertama

Ketika jam berukurang dan tidak mencapai 24 jam, maka guru mendapatkan tugas tambahan baru, yaitu menjadi koordinator proyek. Ini setara dengan 2 JP per rombel atau kelas.

2. Solusi yang kedua

Setelah ditambahkan dengan menjadi koordinator proyek namun tambahan jam tidak mencukupi atau dengan kata lain masih tidak mencukupi, maka berlaku solusi solusi kedua.

Dalam aturan tersebut berbunyi “setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan Profil Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam”.

Dengan demikian, inilah kebijakannya. Jika guru setelah menambahkan koordinator proyek, masih belum mencukupi 24 jam maka akan tetap diakui 24 jam secara otomatis. Dengan catatan pada saat pada saat kurikulum 2013 berlaku di sekolah guru tersebut memang sudah memenuhi 24 jam.

Artinya jika kemudian Kurikulum Merdeka nantinya diberlakukan di satuan pendidikan, kemudian jam mengajar guru berkurang, tidak perlu khawatir karena tetap diakui 24 jam jika pada saat Kurikulum 2013 sudah memenhuhi 24 jam.

Sehingga di Info GTK akan tetap valid tunjangan-tunjangan yang diterima di Kurikulum Merdeka.

Penjelasan Lain

Selain dari Keputusan Menteri diatas, juga dipaparkan secara langsung oleh pihak Kemendikbudristek pada paparan terkait dengan Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe.

Pada slide Implikasi Jam Mengajar Guru dan Linieritas Mata Pelajaran, dijelaskan bahwa guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan Kurikulum Prototipe atau sekarang disebut Kurikulum Merdeka.

Slide yang lain dari paparan yang sama dari Kemendikbudristek ini juga disebutkan terkait jam mengajar dan tunjangan profesi, yang berbunyi “perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, semua guru yang berhak menerima tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut”.

Paparan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 yang tadi sudah dijelaskan. Semoga informasi ini menjawab kekhawatiran guru terkait dengan nasib tunjangan sertifikasi guru jika nantinya Kurikulum Merdeka diberlakukan secara nasional. (mfs)

Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekiniane-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik di sini untuk mendaftar!

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis