3 Dokumen Penting Dalam Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022-  Pretest atau ujian pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, akan segera dilaksanakan pada tanggal 9 April 2022. Bagi Anda, peserta PPG Dalam Jabatan yang akan melaksanakan ujian besok, ataupun yang akan melaksanakan ujian di hari yang yang lain sesuai jadwal pretest masing-masing.

Harap menyiapkan berbagai hal, selain menyiapkan kesiapan diri berupa mental, penguasaan materi dan kesehatan. Saat ujian akan berlangsung, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen penting. Dokumen penting ini sebagai identitas dan bukti Anda sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Ada 3 Jenis dokumen penting yang harus disiapkan sebelum ujian berlangsung.

Berikut ini 3 dokumen penting yang perlu dipersiapkan saat pretest atau ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022, yaitu

1. Kartu Peserta Ujian atau Formulir Peserta

Saat ujian akan dimulai, wajib bagi Anda, membawa dan menunjukan kartu peserta kepada pengawas. Tujuan adanya kartu peserta ini adalah sebagai identitas dan bukti Anda sebagai peserta seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022. Selain itu, kegunaan lain dari kartu ini adalah untuk masuk atau login ke aplikasi ujian. Karena saat Anda login ke aplikasi ujian, Anda akan diminta memasukan nomor peserta dan nomor validasi yang tercantum pada kartu peserta ujian tersebut. Kartu peserta ujian ini, juga memberikan informasi mengenai ruang zoom ujian, link zoom dan link whatsapp grup pengawas. Sehingga, meminimalisir terjadinya peristiwa peserta salah masuk ruang zoom.

Sumber gambar : Chanel Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Nah, mengingatkan sekali lagi, bagi Anda yang belum mengunduh kartu peserta. Untuk segera, mengunduhnya dan jika perlu, Anda bisa mencetaknya juga. Untuk mengunduh kartu peserta Anda dapat mengaksesnya melalui akun SIMPKB Anda masing-masing. Seperti pada tampilan gambar dibawah ini, yang menunjukkan “fitur unduh kartu peserta” dalam akun SIMPKB PPG Daljab.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau disingkat KTP ini, juga diperlukan dalam ujian. KTP ini perlu ditujukan bersamaan dengan kartu peserta kepada pengawas. Tujuannya, pengawas ingin memastikan Anda adalah orang yang sama sesuai dengan KTP dan Kartu Peserta. Serta mengecek apakah, data informasi umum Anda juga telah sesuai dengan di KTP atau tidak. Hal tersebut juga meminimalisir terjadinya kasus calo ujian. Sehingga, tidak ada peserta yang digantikan orang lain saat ujian.

3. Pakta Integritas

Pakta Integritas ini juga sama pentingnya dan sangat wajib bagi Anda untuk mengunduhnya. Serta Anda juga wajib mengisi nama, nomor peserta, tanggal ujian dan terakhir tanda tangan tanpa materai. Pakta integritas diperlukan sebagai tanda sikap integritas Anda dalam menjalani proses ujian sesuai tata tertib dan tidak melanggar aturan yang ada, khususnya pada 5 poin penting yang tertulis dalam pakta integritas.

5 point penting yang tertulis dalam pakta integritas ini merupakan bagian peraturan tata tertib yang penting untuk Anda patuhi. Isi 5 point tersebut berisi mengenai aturan, seperti Anda tidak menyebarkan dokumen soal, Anda tidak diperbolehkan membuka sumber informasi lain atau googling dan semacamnya, Anda juga diharuskan mengerjakan sendiri soal tersebut tanpa bantuan orang lain dan sebaliknya, serta Anda harus menaati semua aturan tata tertib ujian yang ada, jika melanggar Anda akan diberikan sanksi.

Sehingga, wajib bagi Anda untuk memahami dan menaanti aturan tata tertib ujian sebelum ujian berlangsung.  Bagi Anda yang belum mengunduh pakta integritas ini. Anda bisa mengunduh pakta integritas ini melalui link ini >>>> klik download pakta integritas<<<<

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

More info : 0895378190390 (zuzun)

Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka

(Zuzun/ ZH)

(Zuzun/ZH)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru