Penjelasan Kemenpan-RB terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

- Editor

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa, tenaga honorer tidak akan diangkat secara langsung menjadi PNS.

Pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS sebelum nantinya pada tahun 2023 tenaga honorer dihapuskan. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer.

Tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS telah diatur dalam PP 28/2005. Adapun syarat yang harus dipenuhi juga seperti mengikuti seleksi CASN. Dengan mengikuti seleksi CASN, tenaga honorer dapat menjabat sebagai aparatur sipil negara baik itu CPNS atau PPPK.

Disebut dari CNBC dengan judul Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya Mohammad Averrouce mengatakan bahwa “Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,”

Untuk mengikuti seleksi CASN pun juga diperlukan syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di iinstansi yang akan dilamar.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023

Permasalahan mengenai rekrutmen tenaga honorer yang belum juga terselesaikan menjadi salh satu factor penyebab adanya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Ketentuan tersebut juga telah dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

pada pasal 96 disebutkan bahwa pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Demikian juga tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 8 disebutkan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan terkait pelaksanaan tugas mendasar seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dapat dipenuhi dengan adanya tenaga alih daya atau outsourcing.

Kedepannya, Pemerintah juga akan lebih focus untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Ini berarti untuk kedepannya pegawai yang akan mengisi di instansi pemerintah akan terdiri dari PPPK dan CPNS.

Untuk dapat mengikuti CPNS diperlukan juga beberapa syarat sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  1. Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktos
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Daftar Gratis Diklat 32JP Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN

Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”

Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.

Syarat pendaftaran:

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share ke 3 grup WA/Telegram
  5. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis

Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.

(law/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis