Penjelasan Kemenpan-RB terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS

- Editor

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa, tenaga honorer tidak akan diangkat secara langsung menjadi PNS.

Pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS sebelum nantinya pada tahun 2023 tenaga honorer dihapuskan. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer.

Tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS telah diatur dalam PP 28/2005. Adapun syarat yang harus dipenuhi juga seperti mengikuti seleksi CASN. Dengan mengikuti seleksi CASN, tenaga honorer dapat menjabat sebagai aparatur sipil negara baik itu CPNS atau PPPK.

Disebut dari CNBC dengan judul Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya Mohammad Averrouce mengatakan bahwa “Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,”

Untuk mengikuti seleksi CASN pun juga diperlukan syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di iinstansi yang akan dilamar.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023

Permasalahan mengenai rekrutmen tenaga honorer yang belum juga terselesaikan menjadi salh satu factor penyebab adanya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Ketentuan tersebut juga telah dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

pada pasal 96 disebutkan bahwa pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Demikian juga tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 8 disebutkan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan terkait pelaksanaan tugas mendasar seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dapat dipenuhi dengan adanya tenaga alih daya atau outsourcing.

Kedepannya, Pemerintah juga akan lebih focus untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Ini berarti untuk kedepannya pegawai yang akan mengisi di instansi pemerintah akan terdiri dari PPPK dan CPNS.

Untuk dapat mengikuti CPNS diperlukan juga beberapa syarat sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  1. Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktos
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Daftar Gratis Diklat 32JP Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN

Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”

Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.

Syarat pendaftaran:

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share ke 3 grup WA/Telegram
  5. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis

Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.

(law/law)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru