Terhitung mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Sebelum adanya penghapusan pemerintah masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS. Tetapi ada beberapa jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS dan terancam Diberhentikan.
Dilansir dari Kompas.com dengan judul Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Akankah Diangkat Jadi PNS? Dijelaskan bahwa pemerintah akan lebih fokus menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan mulai 2022. Ini berarti pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.
Dilansir juga dalam Tribun-Timur.com Menpan RB Thahjo Kumolo mengatakan bahwa “Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,”
Tetapi bagaimana nasib tenaga honorer lain yang tidak masuk kategori pengangkatan PNS? Tenaga honorer akan diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Mohammad Averrouce Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah ditunjuk sebagai CPNS akan melalui sebuah proses seleksi.
Namun terdapat 12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS. Tenaga honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai tenaga alih daya atau yang disebut outsourcing.
Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS tersebut diantaranya adalah cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer.
Dengan adanya kebijakan menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah, kebutuhan akan staf kebersihan dan keamanan dipenuhi dengan outsourcing yang dibiayai dengan biaya umum bukan gaji.
Tenaga kerja outsourcing direkrut oleh instansi pemerintah untuk melakukan tugas pendukung.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merekomendasikan outsourcing dibiayai melalui biaya umum bukan gaji untuk memenuhi kebutuhan yang terkait dengan tugas-tugas dasar seperti layanan kebersihan dan penjaga keamanan.
Dengan adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nantinya posisi tersebut akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah jelas Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Pasalnya kementrian RB tidak memiliki data pegawai honorer di pemda.
MenPANRB juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan kementrian PANRB. Juga disampaikan bahwa MenPANRB perlu menggunakan system yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi dapat dipantau postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
klik link berikut untuk mendaftar :
Pendaftaran Member Semesteran :
https://bit.ly/Member-Semester_Eguru
Kode kupon :SEMESTERAN50
Pendaftaran Member Tahunan :
https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru
Kode Kupon : TAHUNAN50
Pendaftaran Member Lifetime :
https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru
Kode Kupon : LIFETIME50
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)