Cara Menautkan Akun Belajar.id dengan SIM-PKB

- Editor

Senin, 2 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menautkan Akun Belajar.id – Dalam surat edaran terbaru tentang konektivitas antara akun Belajar.id dan akun SIM-PKB, secara khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan agar kedua akun tersebut ditautkan. 

Bahkan, dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 itu juga menyebutkan bahwa batas waktu penautan kedua akun ini dibatasi sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.

Kebijakan untuk menautkan akun Belajar.id dengan SIM-PKB melalui data personal tiap pengguna ini, tujuannya adalah untuk memanfaatkan berbagai fitur layanan yang ada di akun Belajar.id. Sehingga bisa dimanfaatkan sepenuhnya baik oleh guru maupun tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran secara daring.

Seperti diketahui, selama ini SIM-PKB menjadi salah satu upaya dalam peningkatan kualitas guru melalui berbagai sistem kompetensi yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain kepada guru dan tenaga kependidikan yang sudah mengikuti PPG maupun yang sudah memiliki sertifikat pendidikan, kewajiban untuk menautkan akun SIM-PKB dengan Belajar.id ini juga berlaku bagi guru maupun tenaga kependidikan yang telah dinyatakan lolos dalam pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2022.

Lebih jauh, teknis dan ketentuan penautan akun SIM-PKB dan akun Belajar.id ini juga disampaikan melalui situs resmi PPG Kemendikbud yang dapat diakses di www.ppg.kemendikbud.go.id. Untuk dapat melakukannya, terlebih dahulu harus melakukan proses pemutakhiran identitas nomor telepon yang memiliki aplikasi Whatsapp, foto diri, dan tautan akun Belajar.id yang ada di profil akun SIM-PKB milik guru dan tenaga kependidikan masing-masing.

Terdapat dua tujuan utama melakukan penautan SIM-PKB ke akun Belajar.id. Pertama, agar seluruh guru dan tenaga kependidikan bisa memanfaatkan seluruh fitur yang ada di akun Belajar.Id secara terintegrasi dengan mudah dan cepat sebagai upaya memudahkan guru dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, akun Belajar.Id akan difungsikan sebagai single sign on (SSO) pada SIM-PKB sehingga seluruh layanan maupun manfaat dari akun Belajar.Id bisa dimanfaatkan dan digunakan guru sepenuhnya untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang lebih efisien.

Langkah untuk Menautkan SIM-PKB dan Akun Belajar.id

Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan baik guru maupun tenaga kependidikan untuk menautkan SIM-PKB ke akun Belajar.id:

  • Akses situs SIM-PKB di: https://akun.simpkb.id/.
  • Kemudian pilih menu Selengkapnya yang ada di kolom Integrasi Layanan. 
  • Pilih menu Tautkan pada halaman menu Kelola Data Integrasi Layanan SIM-PKB. 
  • Selanjutnya, sistem pada situs SIM-PKB akan langsung mengarah pada tampilan halaman akses akun Belajar.id. 
  • Kemudian, masukkan akun serta password yang sudah terdaftar di akun Belajar.id. 
  • Tunggu beberapa saat hingga proses penautan kedua akun berhasil dilakukan. 

Nah, demikian adalah cara menautkan akun Belajar.id dengan SIM-PKB. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru