Tunjangan Profesi Guru – Melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menambah satu kategori guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi guru yang mulai berlaku efektif tahun 2022 ini. Hal ini sebagai wujud perhatian pemerintah dalam membantu kesejahteraan guru khususnya guru yang bertugas di daerah terpencil termasuk guru non PNS.
Penambahan satu kategori guru yang akan memperoleh tunjangan profesi guru ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik baik guru dengan status PNS, guru CPNSD, guru non-PNS Inpassing, guru non-PNS non-Inpassing dan yang terbaru adalah klasifikasi guru PPPK atau guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski demikian, tiap jenis guru yang akan memperoleh tunjangan profesi tersebut akan memperoleh besaran tunjangan sertifikasi yang disesuaikan dengan status maupun pangkat dan golongan guru masing-masing.
Berikut penjabaran tunjangan profesi guru berdasarkan statusnya yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022:
Guru PNS Daerah
Untuk guru PNS Daerah, tunjangan profesi guru efektif mulai dibayarkan pada bulan Maret 2022 dan memperoleh besaran tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dengan mekanisme besaran gaji pokoknya mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada guru dengan golongan III/a yang memiliki masa pengabdian kurang dari 1 tahun atau 0 tahun kisaran gaji pokoknya berada antara Rp. 2,5 juta sampai Rp. 4,2 juta.
Guru CPNS Daerah
Kemudian untuk guru dengan status CPNS Daerah namun belum mengikuti prajabatan, akan memperoleh tunjangan profesi dengan acuan Permendikbud terbaru yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Guru Non PNS Inpassing
Sementara untuk guru non-PNS Inpassing berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021 akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS tiap bulannya.
Guru Non PNS Non Inpassing
Untuk guru non-PNS dan non-Inpassing, tunjangan profesi yang akan diperoleh juga merujuk pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 sama halnya dengan guru non PNS Inpassing. Untuk besaran tunjangan profesi yang akan diperoleh ditetapkan sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulan.
Oleh karena itu, bagi guru dengan klasifikasi ini, dihimbau untuk segera mengajukan surat keputusan inpassingnya sehingga bisa dan berhak memperoleh tunjangan yang besarannya sama dengan satu kali gaji pokok PNS tiap bulannya.
Guru PPPK
Terakhir adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai efektif diberlakukan dan dibayarkan pada tahun 2022 ini. Dengan berpedoman Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, maka besaran tunjangan profesi guru dengan klasifikasi guru PPPK ini ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PPPK tiap bulannya.
Untuk besaran gaji pokok guru PPPK berpedoman pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka besaran tunjangan yang akan diperoleh guru PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 0 tahun ditetapkan sebesar Rp. 2,9 juta dengan ketentuan tiap guru PPPK akan tetap memperoleh kenaikan gaji untuk tiap periode 2 tahun sekali.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)