Informasi Terbaru! Inilah Jadwal dan Kisi-kisi Pre-Test PPG PAI Kemenag 2022

- Editor

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pre-Test Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam ( Pre-Test PPG PAI ) diundur yang mana pelaksanaan pre-test semula akan dijadwalkan pada tanggal 22 sampai dengan 27 April 2022 di undur menjadi tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2022.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan seleksi akademik (Pretest) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam pada Senin 18 April 2022.

Pada pemberitahuan tersebut, Dirjen Pendidikan Islam juga telah menyampaikan enam poin penting kepada seluruh peserta Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG PAI bahwa pelaksanaan seleksi akademik atau Pre-Test PPG PAI telah dijadwalkan dan dilaksanakan pada Jumat 22 April 2022, ternyata mengalami penundaan sesuai pemberitahuan dari Dirjen Pendidikan Islam per tanggal 18 April 2022.

Berikut merupakan isi pemberitahuan resmi yang didapatkan melalui laman resmi Kementerian Agama RI yakni:

Berdsarkan Surat Nomor: B-901/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 tentang Pendaftaran Seleksi Akademik (Pre-test) Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dan hasil koordinasi Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Panitia Nasional PPG Kemdikbud Ristek menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pre-test yang semula dijadwalkan pada tanggal 22 s.d 27 April 2022 ditunda menjadi tanggal 12 s.d 16 Mei 2022.

2. Berdasarkan verifikasi data pada SIAGA dihasilkan 95.742 guru PAI sudah melakukan aktivasi jadwal mengajar dan 47.591 guru PAI belum melakukan aktivasi jadwal mengajar.

3. Guru PAI yang telah melakukan aktifasi jadwal mengajar dapat mengikuti pre-test. Guru PAI yang belum melakukan aktivasi jadwal mengajar diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai dengan tanggal 25 April 2022. Informasi lebih detail dapat dilihat melalui akun SIAGA masing-masing pada Fitur Pretest mulai 20 April 2022.

4. Peserta Pre-Test dapat melakukan pencetakan kartu pada tanggal 30 April 2022 s.d. 9 Mei 2022 melalui akun SIAGA masing-masing pada Fitur Pretest.

5. Peserta pretest diwajibkan mempelajari dan memahami kisi-kisi soal baik secara mandiri maupun berkelompok.

Perubahan jadwal PPG PAI 2022 telah disusul melalui surat Nomor: B 901/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 tentang Pendaftaran Seleksi Akademik (Pre-test) Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) dan hasil koordinasi Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Panitia Nasional PPG Kemdikbud Ristek.

Berdasarkan verifikasi data pada SIAGA, tercatat ada 95.742 guru PAI yang sudah melakukan aktivasi jadwal mengajar dan 47.591 guru PAI belum melakukan aktivasi jadwal mengajar. Guru PAI yang telah melakukan aktivasi jadwal mengajar tersebut dapat mengikuti pre-test PPG PAI 2022. Sedangkan Guru PAI yang belum melakukan aktivasi jadwal mengajar diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai dengan 25 April 2022.

Bagi calon peserta PPG PAI yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar pelaksanaan Pre-Test PPG PAI dapat dilihat melalui akun SIAGA masing-masing pada fitur Pre-Test mulai 20 April 2022.

Peserta PPG PAI yang akan mengikuti Pre-Test dapat melakukan pencetakan kartu mulai 30 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022 melalui akun SIAGA masing-masing pada fitur Pre-Test.

Peserta Pre-Test tersebut diwajibkan untuk mempelajari dan memahami kisi-kisi soal, baik secara mandiri maupun berkelompok. Kisi-kisi soal tersbut dapat di unduh melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai.

Sebelumnya Direktorat Pendidikan Agama Islam telah mempersiapkan seleksi PPG PAI dengan tiga batch.  Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 diselenggarakan di Bandung dari tanggal 24 hingga 26 Februari 2022.

Batch pertama dilakukan dengan alokasi anggaran APBN (5000 peserta), batch kedua melalui skema kerja sama Pemda/Pemkot/Pemprov, dan batch ketiga di harapkan dapat terlaksana dengan LPDP.

Pembukaan PPG PAI 2022 ke dalam beberapa Batch diperlukan untuk menghadapi kebutuhan dan kendala yang ada yang mana pada saat ini, 13.600 guru sudah melakukan tes PPG pada 2019 dan masih ada 132.000 lagi guru yang belum tes. Kondisi tersebut bisa menjadi masalah yang pelik dan kian membesar apabila tidak ada berbagai kesiapan terkait serta percepatan dukungan kebijakan dan anggaran.

Kisi-kisi soal pre-test PPG PAI Kemenag 2022 yaitu terdiri dari soal hukum zakat, pihak yang wajib berzakat dan tata cara penghitungan wajib zakat. Terkait dengan zakat, calon peserta harus memahami konsep zakat tanah yang disewakan, konsep zakat profesi, konsep zakat produktif dan konsep pembagian zakat. Selain itu, ada juga mengenai tujuan dan persyaratan terkait pernikaham, monogami, poligami dan nikah mut’ah.

PPG merupakan sebuah program pendidikan profesi guru yang ditujukan bagi semua orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru. Program tersebut menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.

Setelah menjalani pendidikan profesi guru tersebut anda akan mendapat sertifikat tertulis sesuai dengan keahlian pendidikan yang di pilih. Pendidikan profesi guru yang diupayakan pemerintah bertujuan agar dapat mempersiapkan para guru agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar. Hal tersebut sangat penting untuk dimiliki para guru karena banyaknya permasalahan pendidikan di Indonesia yang perlu diatasi.

Beberapa permasalahan tersebut diantaranya masih kurangnya jumlah guru terutama untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, distribusi guru yang masih tidak seimbang, kualifikasi guru yang masih dibawah standar, guru-guru yang masih kurang kompeten, serta seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan yang dimiliki guru dengan bidang pelajaran yang diampu.

Ketika anda menjalankan pendidikan profesi guru maka akan mendapatkan materi teori serta praktikum. Selain itu, anda juga akan menjalankan praktek pengalaman lapangan dimana anda akan bertatap muka dan mengajar secara langsung ke peserta didik di sekolah.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibedakan menjadi dua jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan yang semuanya akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat PPG Dalam Jabatan atau PPG Prajabatan tersebut dapat digunakan sebagai dasar profesi pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

Perbedaan dari PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan yakni subjek yang mengikuti ujian PPG tersebut yang mana PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang sudah mengajar dan punya gelar S1/D4 dan telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan ini yakni PNS atau non PNS. Beban belajar program PPG Dalam Jabatan yakni minimal 24 SKS. Biaya mahasiswa PPG Dalam Jabatan yakni dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sedangkan PPG Prajabatan merupakan mahasiswa lulusan S1/D4 baik dari jurusan kependidikan atau bukan yang belum mulai mengajar. Agar dapat menjadi seorang pendidik, mahasiswa calon guru ini wajib memiliki sertifikat pendidik profesional pada tingkatan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban belajar program PPG Prajabatan adalah 36-40 SKS dan biaya pendidikannya dapat disubsidi pemerintah ataupun mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Sesuai kesepakatan Kemdikbud dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah, biaya kuliah PPG Prajabatan yakni berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp9 juta.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Daftarkan Diri Anda dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru